“Kalau misalnya penyidik melaksanakan pemeriksaan kepada pelapor lalu diperiksa Paminal, ini tanda bahwa para pelpor sedang dibiarkan menderita akibat Perdes yang ada. Bahwa kepolisian sedang bermain-main dan sepertinya sedang berada pada pihak lain,” kata Jeremias.
“Jangan sekali-kali anda sebagai aparat kepolisian bertindak tak adil. Kami mencium aroma dugaan jika warga pelapor yang adalah korban sedang dikriminalisasi,” tambah dia.
Diharapkan, agar aparat tetap bertugas sesuai amanah yang diemban, mengayomi dan melindungi. Selalu bersikap adil dan lebih dari itu, tetap profesional.
Sejumlah warga Desa Boti, tegas Jeremias, telah menjadi korban penerapan Perdes Nomor 4 tahun 2022, tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak, sudah melaporkan tindakan kepala desa dan perangkatnya kepada kepolisian Polsek Kie. Namun laporan ini masih belum diproses lebih lanjut.
Ada 6 (enam) Laporan Polisi (LP) yang sedang mengendap, sebut Jeremias, masing-masing: (1) LP Nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/POLSEK KIE/POLRES TTS/POLDA NTT warga pelapor Teu Neolaka. (2) LP Nomor : LP/B/10/III/2026/SPKT/POLSEK KIE/POLRES TTS/POLDA NTT warga pelapor Frans Selan.
(3) LP Nomor : LP/B/08/III/2026/SPKT/POLSEK KIE/POLRES TTS/POLDA NTT warga pelapor Nitanel Selan. (4) LP Nomor : LP/B/11/III/2026/SPKT/POLSEK KIE/POLRES TTS/POLDA NTT warga pelapor Yustus Selan.
(5) LP Nomor : LP/B/06/II/2026/SPKT/POLSEK KIE/POLRES TTS/POLDA NTT, warga pelapor Heka Benu. (6) LP Nomor : LP/B/07/II/2026/SPKT/ POLSEK KIE/POLRES TTS /POLDA NTT warga pelapor Pah Sae.
“Dari sejumlah laporan ini belum satu nomor laporanpun ditindaklanjuti. Itulah yang kami harapkan, agar segera ditindaklanjuti. Jangan lagi dibiarkan berlarut-larut hingga berulang tahun,” pungkasnya. +++ marthen/arh












