Gubernur Melky Laka Lena dalam sambutannya menegaskan pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan serta upaya meningkatkan kinerja birokrasi agar pembangunan di NTT berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Gubernur Melky juga mengingatkan para pejabat yang dilantik untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta mampu menerjemahkan visi-misi pembangunan daerah melalui program-program prioritas pemerintah.
“Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jenderal lapangan dalam menerjemahkan visi dan misi pemerintah daerah serta menjalankan tujuh pilar pembangunan NTT. Karena itu, saya meminta agar program-program strategis seperti penguatan ekonomi lokal melalui OVOP, pengembangan pasar produk daerah melalui NTT Mart, serta Gerakan Beli NTT didorong dan dilaksanakan secara lebih maksimal,” ucap Gubernur Melky.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Melky menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur dalam mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat komunikasi publik agar masyarakat dapat mengetahui berbagai capaian pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.
Terpantau dalam daftar pejabat yang dilantik, sejumlah nama dipercaya menempati posisi strategis. Mereka adalah : Dr. Yusuf Leri Rupidara diangkat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan; Linus Lusi dipercaya memimpin Dinas Koperasi dan UKM; Yohanes Oktavianus menjabat Asisten Administrasi Umum; Sementara Ruth Diana Laiskodat mendapat amanah sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Dukcapil.
Sejumlah pejabat lainnya juga menempati posisi penting di berbagai sektor pelayanan publik, di antaranya Alexon Lumba sebagai Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan; Silvi Pekujawang sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu; drg. Iin Adriani sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kanisius Mau sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah; serta Henderina Sintiche Laiskodat dilantik jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat.












