PRICILIA Parera – Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah dan Komunikasi Pemerintahan Provinsi NTT. Doc. CNC/Istimewa
Citra News.Com, KUPANG – KEPUTUSAN Bupati Ngada mencabut pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada bukan sekadar langkah administratif. Di balik keputusan tersebut, tersimpan dinamika tata kelola birokrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta upaya menjaga stabilitas pemerintahan daerah di tengah sorotan publik.
Dalam press release Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTT kepada media, Selasa (17/3/2026), Pricilia Parera, Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah dan Komunikasi Pemerintahan Provinsi NTT, atas nama Gubernur Melki Laka Lena, bahwa langkah pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya, yakni Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda.
Keputusan ini menjadi titik balik dari proses yang sebelumnya dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Akar persoalan bermula dari pelantikan Sekda Ngada oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena, S.S., M.Hum pada 6 Maret 2026.
Dalam praktiknya, pengangkatan Sekda kabupaten/kota tidak hanya menjadi kewenangan kepala daerah, tetapi juga harus melalui mekanisme koordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat (3).
Di titik inilah muncul persoalan. Meski Bupati Ngada telah mengantongi perpanjangan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 4 Maret 2026, koordinasi formal dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur belum dilakukan pasca terbitnya pertek tersebut.
Padahal, dalam sistem kepegawaian nasional, koordinasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk menjamin legalitas dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.












