Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Soal PAKEM Budaya, Ini Seruan Bunda JULIE Laiskodat dan JOHN Rumat

CitraNews

YOHANIS Rumat, SE, saat diwawancarai awak citra-news.com di bilangan Jl. Polisi Militer Kupang, Timor-NTT, Jumat 16 Oktober 2020. Doc. marthen radja/citra-news.com

Kemajuan teknologi industri saat ini nyaris melumpuhkan upaya mempertahankan hak-hak inovatif masyarakat. Tuntutan hak cipta atau hak paten yang sudah dimiliki masyarakat secara turun temurun, seakan menguap begitu saja. Lantaran tidak ada produk hukum yang memayunginya. Lalu apa kerja para wakil rakyat di pusat dan daerah?

Citra-News.Com, KUPANG –  PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) memiliki serentetan objek kebudayaan. Sayangnya, potensi kebudayaan yang sangat potensial ini, nyaris dilumpuhkan oleh arus kemajuan teknologi industry dan pasar bebas (pasar global).  Akibatnya secara ekonomi sangat merugikan masyarakat lokal. Juga nilai keaslian(pakemnya) sudah bergeser.

Bahwa memiliki Hak Paten atau Hak Cipta yang diinginkan masyarakat NTT selama ini menguap begitu saja. Corak dan motif tenun ikat yang sudah sekian lama dicaplok orang luar,. Masyarakat pun resah setelah memenandang  pemerintah dan anggota DPR pun terus membungkam. Lalu apa kerja pemerintahan di daerah?

Baca Juga :  TOMMY Soeharto ke NTT Penuhi Kebutuhan Rakyat

Menghadapi kondisi nan paradoksal yang sudah lama bertahan ini eksekutif (pemerintah) dan anggota legislatif (DPR/DPRD) di Provinsi NTT kini baru menyadari kalau salah satu penyebab minimnya pendapatan daerah adalah ketidakmampuan para pihak dalam menjaga dan mempertahankan objek kebudayaan di daerah.

Menggelitik soal hak paten/hak cipta anggota DPR dan pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2020 baru merancangbangun produk hukum dari objek-objek pemajuan kebudayaan dimaksud. Objek pemajauan kebudayaan dimaksud adalah Kain Tenun, Artefak, Cagar Budaya, Olahraga Tradisional, dan Kesenian Rakyat.

JOHN Rumat (kiri) dan Bunda JULIE Laiskodat berkomitmen bersama-sama membangun produk kebudayaan NTT. Doc.marthen radja/citra-news.com

“Kami dari anggota DPRD Provinsi NTT khususnya dari Komisi 5 tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satu Ranperdanya soal Objek Pemajuan Kebudayaan. Dalam hubungannya dengan dunia kepariwisataan sesungguhnya ada tiga Ranperda yang saling bersinggungan. Yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda Perlindungan Anak, dan Ranperda tentang Pengembangan Budaya Literasi. Dan ini menjadi tugas Komisi 5 untuk mengkaji dan mensosialisasikannya ke tengah masyarakat,”beber YOHANIS Rumat, SE saat ditemui awak citra-news.com di Kupang, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga :  Hampir Pasti KPU ABAIKAN Permintaan FLOTIM

Menurut Sekretaris Komisi 5 DPRD Provinsi NTT ini, Provinsi NTT dengan serentetan potensi kebudayaan sesungguhnya mampu mendongkrak pendapatan daerah. Akan tetapi karena tidak memiliki payung hukum yang jelas maka keluhan soal hak paten/hak cipta terus menggantung. Padahal jika objek-objek pemajuan kebudayaan ini diatur dalam perundangan-perundangan yang baku maka niscaya bisa mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

John menyebutkan, kain tenun, kesenian rakyat, artefak, cagar budaya, dan olah raga tradisional adalah objek-objek kebudayaan, yang saat ini sudah bergeser nilai keasliannya. Contohnya, motif dan corak kain tenun ikat NTT sudah pesat berkembang diluar sana. Tari Caci dari Manggarai Flores sudah dimodifikasi baik gerak tarinya maupun irama gong gendang serta assesoris yang dikenakan penari, jelas Ketua DPC Partai Kebangkitan Banga (PKB) Kabupaten Manggarai Timur ini.

Baca Juga :  Muhadjir: KORBAN Bencana Seroja BERHAK Terima DANA Stimulan

Sebagai wakil rakyat NTT, ucap dia, kami sangat menyadari kalau warga masyarakat kita mengeluhkan soal hak cipta mereka sudah dicaplok orang-orang luar NTT. Bahwa kesenian tradisional, seni tari misalnya telah dimodifikasi menjadi tarian modern dengan pakaian dan asesoris ala era milenial saat ini. Dan hal-hal lain yang menyangkut pemajuan kebudayaan dimaksud. Ini semua dengan leluasanya bergerak lantaran tidak ada jaminan hukum yang mengaturnya, tegasnya berulang.

Untuk itu DPRD Provinsi NTT berinisiasi membuat payung hukum yang jelas berupa Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya untuk mempertahankan nilai-nilai kebudayaan yang menjadi warisan leluhur secara turun-temurun. Dan masyarakat dapat manfaatnya secara ekonomis.

Menyoroti soal hak cipta atau hak paten masyarakat lokal yang sudah lama menggema di ruang public ini, lagi-lagi DPR diminta beri bukti dan bukan janji politik sekadar lip service. Kepada awak citra-news.com, Jhon-demikian ia akrab disapa menjelaskan, saat ini anggota DPRD NTT khususnya Komisi 5 sedang merancangbangun 3 (tiga) Ranperda sekaligus.