Kondisi ini diperkuat oleh fakta bahwa masa berlaku pertek sebelumnya telah berakhir pada 2 Maret 2026. Artinya, ada jeda administratif yang berpotensi menimbulkan cacat prosedural dalam proses pelantikan.
Peran Strategis Gubernur
Situasi tersebut mendorong intervensi koordinatif dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melalui surat resmi, gubernur meminta agar proses pengangkatan Sekda Ngada ditinjau ulang. Termasuk dengan mengusulkan kembali tiga nama calon Sekda.
Langkah ini kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT pada 11 dan 13 Maret 2026. Forum musyawarah tersebut menjadi ruang klarifikasi sekaligus penyelarasan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Hasilnya, disepakati bahwa keputusan pengangkatan Sekda perlu dicabut demi menjaga kepastian hukum. Kesepakatan ini sekaligus mencerminkan mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah. Dimana gubernur memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan kabupaten/kota tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Pencabutan keputusan ini tidak hanya berdampak pada status jabatan Sekda, tetapi juga berpotensi mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Posisi Sekda sebagai motor penggerak birokrasi menjadikannya krusial dalam koordinasi lintas perangkat daerah, pengendalian program pembangunan, hingga pelayanan publik.
Untuk mengantisipasi kekosongan dan menjaga kesinambungan pemerintahan, Bupati Ngada Raymundus Bena segera mengusulkan penunjukan Penjabat (Pj.) Sekda sekaligus mengajukan kembali tiga nama calon Sekda sesuai rekomendasi BKN kepada gubernur. Langkah ini menjadi strategi transisional agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan signifikan.












