Kika : Safirah C. Abineno, Max Order Sombu, Ambrosius Kodo, Alfons Arkiang, Ulfi Toeloe, dan Ketua Komite saat rapat bersama di SMKN 5 Kupang, Senin (27/4/2026). Doc. marthen radja/cnc
Bahwa aksi yang dilakukan secara terencana dan terorganisir dapat dikategorikan sebagai bentuk “makar” dalam perspektif tertentu. Istilah “makar” dalam konteks hukum memiliki bobot serius, dan penggunaannya dalam konflik internal sekolah memicu perdebatan baru.
Citra News.Com, KUPANG — KETIKA putusan hukum di PTUN dihadang aksi sekelompok guru dan pegawai SMKN 5 Kupang, menandai rapuhnya moral pendidikan di negeri ini. Putusan hukum yang seharusnya menjadi titik akhir sengketa justru berubah menjadi awal gejolak.
Kemenangan Dra. Safirah Cornelia Abineno di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tidak serta-merta menghadirkan kepastian di lapangan. Sebaliknya, keputusan itu memantik aksi penolakan keras dari sebagian guru dan pegawai di SMKN 5 Kupang.
Pada Senin, 27 April 2026, menjadi hari yang memperlihatkan kontras tajam antara supremasi hukum dan realitas sosial di lingkungan pendidikan. Di sekolah yang pernah dikunjungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu, suasana mendadak memanas.
Kedatangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadis PK NTT), Ambrosius Kodo didampingi Alfons Arakiang dan Ulfi Toeloe bersama Kepala Biro Hukum Setda NTT, Max Order Sombu dan Patris, sejatinya untuk menjalankan satu mandat: mengeksekusi putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu mengembalikan Safirah Abineno ke posisinya sebagai kepala sekolah definitif. Namun, eksekusi yang secara administratif tergolong “sukarela” itu berubah menjadi panggung resistensi terbuka.
Dalam rapat bersama dewan guru, suara penolakan menggema, dipimpin oleh kelompok yang sebelumnya berada dalam lingkaran kepemimpinan Plh. Kepala Sekolah, Hunce Lapa. Narasi yang dilontarkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyerempet tudingan moral dan hukum terhadap Dra. Safirah Cornelia Abineno.
Ironisnya, poin-poin yang dipersoalkan justru telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam putusan PTUN.
“Kami datang hanya untuk mengeksekusi putusan TUN. Kalau ada ketidakpuasan, itu hak bapak ibu. Tapi apa yang disampaikan itu justru inti dari putusan pengadilan,” tegas Ambros di hadapan forum rapat dadakan itu.












