Disaksikan Wagub Johny Asadoma dan para Wakil Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni dan Gubernur Melky Laka Lena perlihatkan buku persetujuan bersama Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Bank NTT. Doc. CNC/humas setwanntt
Filmon Loasana ingatkan Bank NTT tidak hanya berorientasi pada profit semata, tapi juga memperluas akses layanan keuangan bagi ……..
Citra News.Com, KUPANG – PERJALANAN panjang perubahan status Bank NTT akhirnya mencapai titik penting. Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur secara bulat menyetujui perubahan bentuk hukum bank daerah (Bank NTT, red) tersebut menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), menandai babak baru dalam penguatan perbankan milik daerah.
Keputusan strategis itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-73 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kupang, Kamis (9/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, didampingi para wakil ketua serta dihadiri 44 anggota dewan dari total 65 anggota.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, persetujuan lisan terhadap Ranperda penetapan keputusan DPRD, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Persetujuan seluruh fraksi ini menjadi sinyal kuat bahwa transformasi Bank NTT tidak lagi sekadar wacana administratif, melainkan langkah kolektif untuk memperkuat daya saing lembaga keuangan daerah di tengah dinamika industri perbankan nasional yang semakin kompetitif.
Salah satu pandangan tegas disampaikan anggota Fraksi PSI DPRD NTT, Filmon Loasana. Dia menilai perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda sebagai langkah strategis dan visioner.
Menurutnya, transformasi ini tidak boleh dimaknai hanya sebagai perubahan dokumen hukum, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan profesionalisme dan tata kelola perusahaan.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan tata kelola Bank NTT,” tegas Filmon dalam pandangan fraksinya.
Dalam pandangan tersebut, Fraksi PSI juga memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya menyangkut kejelasan komposisi kepemilikan saham, khususnya ketentuan minimal 51 persen saham harus tetap dimiliki pemerintah daerah.
“Kejelasan ini dinilai krusial untuk menghindari potensi konflik hukum dan menjaga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang kendali utama”, tegasnya.












