Namun di balik kritikan dan saran, secara keseluruhan fraksi di DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroan Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Persetujuan ini menunjukkan adanya kesepahaman lintas politik mengenai pentingnya memperkuat tata kelola perusahaan atau GCG – Good Corporate Governance sebagai fondasi utama pengembangan bank daerah.
Transformasi ini juga membuka ruang ekspansi bisnis yang lebih luas, termasuk pengembangan layanan berbasis digital serta pembiayaan sektor produktif daerah. DPRD Provunsi NTT berharap Bank NTT dapat memainkan peran strategis dalam pembiayaan UMKM, pengembangan sektor pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.
Di sisi eksekutif, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut positif persetujuan DPRD tersebut. Ia menyebut perubahan status ini melalui proses panjang, mulai dari pembahasan internal hingga konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Menurut Gubernur Melky peraturan daerah (Parda) yang akan ditetapkan nantinya menjadi pedoman penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun sektor keuangan yang sehat dan berkelanjutan di NTT.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perubahan menjadi Perseroda merupakan tonggak penting dalam memperkuat posisi Bank NTT sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
“Dengan struktur hukum baru, bank diharapkan lebih profesional, transparan, serta mampu memperluas jaringan layanan hingga menjangkau masyarakat di pelosok daerah”, harap Melky.
Lebih lanjut dia mengatakan, transformasi ini juga menuntut dukungan penuh dari pemerintah provinsi bersama 22 kabupaten/kota di NTT melalui penyertaan modal yang terukur dan berkelanjutan. Tanpa dukungan tersebut, tujuan besar menjadikan Bank NTT sebagai lembaga keuangan yang kuat dan kompetitif akan sulit tercapai.
Di tengah optimisme yang mengiringi persetujuan seluruh fraksi, tantangan besar kini berada di tahap implementasi. Publik menaruh harapan agar perubahan status hukum ini benar-benar membawa dampak nyata, tidak hanya pada kinerja internal bank, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Dengan perubahan status menjadi Perseroda, Bank NTT kini memasuki fase baru yang sarat peluang sekaligus tanggung jawab. Jika dikelola dengan profesional dan transparan, transformasi ini berpotensi menjadi titik balik dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. +++ marthen/cnc













