Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Kecamatan ALAK Mulai Terapkan SPBE Terintegrasi

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Begitu juga surat ketetangan seperti pelayanan perizinan, tambah Amsi, kita upayakan terkonek langsung dengan Mall Pelayanan Publik (MPP). Maksudnya masyarakat jangan ke kantor lurah, kantor camat lagi. Sehingga ketika ke kantor pelayanan satu atap atau MPP masyarakat sudah dapat akses dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hal pengaduan masyarakat, juga sudah dilakukan secara online. Masyarakat tidak harus bolak balik dari kantor lurah ke kantor camat dan sebaliknya. Masyarakat hanya lewat nomor pengaduan yang sudah ada dan kami respon lebih cepat. Yang mana kalau butuh penanganan segera maka kami siap lakukan dan yang butuh koordinasi pun kami akan lakukan.

“Jadi sesungguhnya SPBE ini peralihan dari yang konvensional. Penerapan SPBE ini sekaligus juga mengedukasi dan memudahkan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menilai kalau pelayanan pemerintah lebih baik dari waktu.

Baca Juga :  UNIK, Di Kota KUPANG Pohon NATAL "Tumbuh" Hingga ke JALAN El Tari

Dengar Komando Sekda

Pada kesempatan yang sama Camat Amsi beri apresiasi kepada pihak Badan Pendapatan dan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. Program inovasi “Baronda” atau Bapenda Road to Optimalisasi Pendapatan Daerah adalah mengajak masyarakat untuk membayar semua item pajak tepat waktu.

Baca Juga :  Tallo : 38 PKL DIRELOKASI Bukan DIGUSUR

“Bapak Christian Widodo selaku Wali Kota Kupang selalu menekankan bahwa pembangunan bisa terlaksana sesuai harapan kalau masyarakatnya taat pajak. Karena spirit dari pembangunan terjadi berasal dari, oleh, dan untuk masyarakat”, tegasnya.

Berkaitan dengan Pekan Panutan Pajak 2026, Camat Amsi mengakui Kecamatan Alak adalah wilayah ke-6 atau wilayah terakhir jadwal Baronda. Pelayanan untuk semua item pajak oleh pihak Bapenda Kota Kupang untuk wilayah Kecamatan Alak, dilakukan sejak tanggal 30 Juni hingga 03 Juli 2026.

Baca Juga :  SEKDA Warandoy Minta PT FLOBAMOR Mengelola TNK Lebih PROFESIONAL

Selama 4 (empat) hari para pegawai Bapenda berikan pelayanan pajak di kantor camat dan atau mendatangi dari rumah ke rumah para wajib. Melalui sistem “jemput bola” atau door to door dan by name by address sehingga para wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.