“Walaupun secara regulasi memungkinkan, pemerintah tetap harus tunduk pada seluruh ketentuan yang mengikat. Tidak boleh ada keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” demikian Bupati Yos usai menghadiri Rakor para Bupati/Walikota se-Prov. NTT tentang Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).
Kepada awak Portal Berita citra-news.com, Bupati Yos menjelaskan, salah satu tahapan yang dianggap paling penting ketika berkehendak menjual aset pemerintah (barang milik negara, red) ke Pemkot Kupang adalah proses penilaian aset oleh lembaga appraisal.
Ikhtiar menjual aset salah satunya tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ini, pihaknya bahkan tidak hanya mengandalkan penilai internal. Tetapi juga akan menggunakan jasa appraisal independen agar nilai aset yang dihasilkan benar-benar objektif.
Langkah yang diambil, sebut Bupati Yos, menggunakan dua lembaga penilai, selain Appraisal Independen juga Appraisal dari tingkat Provinsi. Langkah yang diambil Bupati Kupang ini ditengarai menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah daerah. Karena hasil penilaian nantinya menjadi perbandingan untuk memastikan aset dijual dengan nilai terbaik sehingga tidak merugikan keuangan daerah maupun kepentingan masyarakat.
“Prinsip utama kami bukan sekadar menjual aset. Melainkan untuk memastikan setiap keputusan bisa memberikan manfaat maksimal bagi Kabupaten Kupang. Karena itu, hingga seluruh proses selesai, belum ada aset yang akan dilepas”, tegasnya.
Kika : Duduk berdampingan Wali Kota Kupang, Christian Widodo, Bupati Kupang Yos Lede, dan Paulus Henuk – Bupati Rote Ndao. Doc. CNC/Istimewa.













