Kika : RDP dipimpin ANA Waha Kolin dari PKB dan Supriyadin Pua Rake dari Partai Gerindra dan YOHAN Djae atasnama keluarga korban. Doc. CNC/baginda
Citra News.Com, KUPANG – ANGGOTA DPRD Provinsi NTT menegaskan, pelayanan publik pada sektor transportasi laut dalam hal ini PT PELNI untuk armada KM Lambelu khususnya, tidak sekadar soal tiket, tempat duduk atau tempat tidur. Di balik setiap manifest penumpang terdapat tanggung jawab negara dan operator untuk memastikan setiap orang yang naik ke kapal dapat bepergian dengan aman, nyaman dan manusiawi.
Penegasan ini disampaikan saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara keluarga korban Ny. Ramli (Almarhumah) bersama Komisi IV dan Komisi V DPRD Provinsi NTT, di Ruang Kelimutu, Rabu (7/10/2026).
Dalam RDP yang dipimpin Supriyadin Pua Rake dan Ana Waha Kolin dan dihadiri para anggota komisi dan para pihak yang terkait itu mengemukakan bahwa prinsip pelayanan oleh moda transportasi apapun tidak boleh berujung korban. Prinsip iniah yang menjadi catatan kritis DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menyoroti persoalan pelayanan penumpang pada pelayaran KM Lambelu.
Bahwa persoalan yang muncul dalam rute perjalanan itu tidak lagi sebatas gangguan teknis pelayanan, tetapi menyentuh aspek keselamatan, ketepatan data penumpang, prosedur kedaruratan hingga perlindungan kelompok rentan.
Dalam RDP yang dihadiri Kepala Dinas Nakertrans, Yos Rasi, Kepala Dinas P3A, dr. Iin andriani, pihak PT Jasa Raharja, dan OT Pelni Cabang Kupang, ADPRD NTT menegaskan bahwa kebijakan pelayanan, termasuk dispensasi maupun sistem non-seat atau penumpang tanpa tempat tidur tetap, tidak boleh mengorbankan standar keselamatan. Apalagi jika kebijakan tersebut menyentuh ibu hamil, ibu pasca-melahirkan atau nifas, bayi dan anak-anak.
Dalam perspektif pelayanan publik, kelompok rentan justru membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus. Mereka tidak dapat diposisikan sama dengan penumpang umum ketika menghadapi kondisi darurat di tengah pelayaran.
Anggota DPRD NTT menegaskan, temuan yang paling serius berkaitan dengan data penumpang dan manifest. Dimana pada pencetakan tiket di loket pelabuhan keberangkatan awal di Balikpapan, ditemukan data bayi dan anak-anak tercatat sebagai orang dewasa berusia 24 tahun. Bahkan, terdapat pula kesalahan dalam pencatatan jenis kelamin.













