“Langkah ini penting karena sampah yang tercampur sejak awal akan menyulitkan proses pengolahan, sekaligus mengurangi peluang pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai ekonomi”, kata Daud.
Dalam konteks pengelolaan, jelas Daud, bank sampah ditempatkan sebagai salah satu instrumen perubahan perilaku masyarakat. Ia mengingatkan bahwa keberadaan bank sampah tidak boleh berhenti pada pembentukan kelembagaan atau seremoni peluncuran, tetapi harus disertai kegiatan rutin, penimbangan sampah, pendataan nasabah, dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Karena itu, ia meminta camat dan lurah memastikan bank sampah yang telah dibentuk benar-benar beroperasi. Wilayah yang belum memilikinya juga perlu didorong untuk segera mengambil langkah, sementara perkembangan program harus dilaporkan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi pemerintahan.
Penekanan Staf Ahli ini mengandung pesan penting tentang akuntabilitas birokrasi. Setiap perangkat daerah dan kelurahan diharapkan tidak hanya bekerja setelah menerima instruksi, tetapi juga proaktif melaporkan perkembangan, mengidentifikasi kendala, dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Di sisi lain, Pemkot Kupang merencanakan dukungan infrastruktur untuk memperkuat pengelolaan lingkungan. Daud menyampaikan bahwa pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) senilai sekitar Rp11 miliar direncanakan pada 2027 setelah pelaksanaannya bergeser dari jadwal sebelumnya.
Pemerintah juga merencanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Alak dengan nilai sekitar Rp90 miliar. Rencana investasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan sampah dan limbah membutuhkan dukungan anggaran serta fasilitas yang memadai. Namun, besarnya nilai pembangunan tidak dengan sendirinya menjamin keberhasilan.
Kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan pengelola, sistem pengumpulan, dan pemilahan sampah dari rumah tangga tetap menjadi faktor penentu agar fasilitas yang dibangun dapat berfungsi secara optimal.
Daud juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperhatikan kebersihan kawasan pintu masuk Kota Kupang, termasuk jalur dari kawasan Bandara El Tari. Gotong royong dan aksi kebersihan bersama dapat menjadi langkah konkret untuk mengurangi sampah plastik sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap wajah kota.
Sementara itu, Camat Alak, Amranius Yollah, mengatakan rapat koordinasi tersebut diinisiasi untuk memperkuat upaya mewujudkan Kecamatan Alak yang bersih sekaligus mempertahankan prestasi dalam lomba kebersihan Kota Kupang.













