Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Si JOKER Tersangka TPPO Jadi ADPRD, Penyidik POLRES Sikka Ibarat MACAN Ompong

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Aktivis HAM dan sejumlah elemen masyarakat melakukan unjuk rasa menolak mafia hukum oleh aparat Polres Sikka di Kantor DPRD Maumere.  Doc. citra-news.com/floresa.co

Aneh tapi ini nyata terjadi  kalau Polres Sikka punya kartu truf Joker untuk mengamankan kasus perdagangan orang (human trafficking) di Kabupaten Sikka. Berikut nukilannya….. 

Citra News.Com, MAUMERE – APARAT Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sikka diduga telah melindungi YUVINUS Solo alias JOKER dari jeratan hukum atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Padahal Joker telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) oleh Polres Sikka pada 17 Mei 2024. Anehnya, penyidik Polres Sikka bukannya menahan si Joker tapi dilepas berkeliaran dan terus merumput di Partai Demokrat. Bahkan Joker si TSK TPPO ini hingga terlantik jadi Anggota DPRD Kabuoaten Sikka pada 26 Agustus 2024.

Baca Juga :  Miliki UANG Lusuh atau Uang PECAHAN? Tukarkan Saja ke Tim ERB 2024

“Sungguh luar biasa! Ada kekuatan apa sehingga anggota DPRD Sikka terpilih dari Partai Demokrat Sikka Yuvinus Solo alias Joker?”, demikian tulis Marianus Gaharpung, SH, MS.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menyebut ini peristiwa aneh dan janggal terjadi di negara Indonesia khususnya di Nian Tana Sikka.

Betapa tidak! Orang yang yang sudah jadi tersangka oleh Polres Sikka bukannya dikrangkeng atau ditahan. Tapi malah dilepasliarkan.

“Rakyat Sikka hendaknya jangan dikibuli oleh alasan kesehatan dari Polres Sikka. Tidak sehat koq bisa diambil sumpah jabatan sebagai Anggota DPRD Sikka tanggal 16 Agustus lalu? Ini sangat ironis dan sudah mencabik-cabik Rasa Keadilan Nian Sikka”, tulis Gaharpung.

Baca Juga :  KTT ASEAN 2023 Mendongkrak EKONOMI NTT Terus TUMBUH

Gambar atas Marianus Gaharpung, SH, MS dan Yuvinus Solo  alias Joker (gambar bawah).  Doc. citra-news.com/ editan

Ketua Dewan Penasehat DPC Sidoarjo ini lebih jauh membeberkan, adalah pantas publik Nian Sikka merasa ada kejanggalan dan ketidakpuasan atas sikap profesionalitas penyidik Polres Sikka terhadap kasus TPPO di Nian Tana Sikka. Aparat penyidik Polres Sikka ibarat macan ompong dan tidak punya taring lagi untuk menerkam oknum pelaku kejahatan kemanusiaan seperti si Joker itu.

Untuk diketahui, dalam Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 disebutkan bahwa TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang.

Baca Juga :  SISWA di 18 Kabupaten se-NTT BELUM 100 Persen UNBK

Nah, tindakan anggota dewan terhormat Kabupaten Sikka yang bernama Yuvinus Solo alias Joker tersebut sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Sikka.

Dengan alasan terpenuhi aspek formil (KUHAP) karena diduga ada hubungan kausalitas dengan kematian Yodimus Moan Kaka alias Jodi korban TPPO di Kalimantan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata tetap berpedoman kepada KUHP dan KUHAP. Akan tetapi ada aspek subyektivitas yang oleh KUHAP diberikan ruang untuk mengambil keputusan menahan seseorang demi mewujudkan kepastian hukum dan terutama keadilan yang semakin jauh dari harapan publik Sikka.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.