Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

ASN Bermental PRIYAYI Musuh Besar Pelayanan Publik

CitraNews

Ferdy Kapitan : ASN (aparatur Sipil Negara) adalah pelayan. Maka ASN hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani. Oleh karenanya ASN yang bermental priyayi adalah musuh besar pelayanan public.

Kupang, citra-news.com – KEBIJAKAN Pemerintah melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah (Restrukturisasi) pada prinsipnya mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada publik. Adanya perampingan organisasi tidak berarti akan hilang fungsi-fungsi pelayanan

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Ir. Ferdi J. Kapitan, M.Si usai rapat bersama di ruang Komisi I DPRD Provinsi NTT, di Kupang, Rabu 5 Desember 2018.

“Saya kira bapak Gubernur, VIKTOR Bungtilu Laiskodat, SH,M.Si melakukan kebijakan mereformasi birokrasi dan merestrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi ini, tidak berarti mengabaikan efektifitas yang bermuara pada mutu pelayanan. Akan tetapi antara efisiensi dan efektivitas harus berjalan seiring. Sehingga dengan adanya perampingan organisasi tidak berarti akan hilang fungsi-fungsi pelayanan,”tegas Ferdy.

Baca Juga :  Program Bantuan BEDAH Rumah TIDAK Mengenal Sekat PERBEDAAN

Dalam forum rapat bersama antara pemerintah (eksekutif) dan anggota Komisi I DPRD Provinsi NTT (legislatif), kata Ferdy, kami memberikan penjelasan dan argumentasi-argumentasi kenapa sehingga dilakukan perampingan OPD yang ada di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Setda NTT).

“Memang dalam forum diskusi ini ada berkembang dalam diskusi tersebut bahwa jangan sampai kita melakukan efesiensi tapi mengabaikan efektivitas. Ini saya kira kalau pemerintah melakukan kebijakan perampingan struktur organisasi itu tidak berarti kita mengesampingkan efektivitas pelayanan. Kita juga punya prinsip yang sama bahwa efisiensi dan efektivitas harus berjalan seiring. Sehingga dengan adanya perampingan organisasi tidak berarti akan hilang pelayanan. Tidak! Bahwa urusan-urusan dan fungsi-fungsi dari kewenangan yang diberikan negara kepada provinsi yakni sebanyak 32 urusan itu, semuanya tetap berjalan. Ada perangkat daerah yang bergabung, urusannya tetap ada. Bukan berarti urusannya hilang,”beber Ferdy.

Baca Juga :  Bupati EPY Sentil Pejabat Jaga MORALITAS dan Tidak Kerja ABS

Menjawab citra-news.com soal jabatan yang hilang karena adanya Restrukturisasi dan Reformasi Birokrasi. Ferdy mengatakan, jabatan yang hilang itu kalau kita terus berpikir tentang tentang jabatan atau berpikir tentang dampak dari orang tidak menduduki jabatan.

Baca Juga :  ADA Ketimpangan, LPSE Sepatutnya ke Dinas KOMINFO

“Iya kalau orang berpikir hanya untuk menduduki jabatan, mestinya itu tidak menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan utamanya adalah kinerja pelayanan. Tokh yang saat ini sedang menjabat bukan berarti yang dirampingkan itu hilang jabatan kemudian yang tidak dirampingkan tidak hilang. Ada satu momentum dimana dilakukan seleksi secara keseluruhan dari jabatan-jabatan yang ada. Nanti akan ada penataan kembali. Jadi akan dilakukan uji kompetensi sebelum menduduki jabatan. Dan bukan hanya pada jabatan yang digabungkan itu tetapi semua,”tegasnya.

Hak Prerogratif Gubernur Tapi Tidak Mengangkangi Aturan