Kebijakan gubernur bahwa menata perangkat daerah diikuti juga dengan penataan SDM yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam jabatan tersebut. Bagi pejabat yang saat ini tengah menduduki jabatan, baik Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV dengan adanya Restrukturisasi ini semuanya dilakukan uji kompetensi. Untuk melihat kemampuan dan profesionalitasnya dalam memberikan pelayanan kepada public.
Dikatakannya, jika dihitung semua jabatan untuk dilakukan reformasi hanya sekitar 100 lebih jabatan. Bukan 200-an seperti yang digembar-gemborkan oleh pihak-pihak yang takut kehilangan jabatan itu. Dan secara keseluruhan akan ada penambahan jabatan. Karena ada kebijakan pengalihan kewenangan.
Contohnya, ungkap Ferdy, kewenangan penanganan pendidikan tingkat SMA/SMK SLB dan sederajat ke pemerintah provinsi. Ini akan ada satu Eselon IV disitu. Artinya misalkan ada 500 sekolah di NTT maka ada 5 jabatan Eselon IV. Sehingga secara keseluruhan ada penambahan eselonering. Bahwa di Eselon II memang ada pengurangan jabatan. Kemudian Eselon III A atau IIIB juga ada pengurangan jabatan.
Akan tetapi ada juga kebijakan bahwa pejabat-pejabat yang pensiun dalam beberapa waktu ini tidak langsung diganti. Sehingga ada banyak jabatan yang lowong. Kemudian juga yang akan pensiun di bulan-bulan awal tahun 2019 saya (Ferdy) kira juga akan jabatan yang lowong karena pensiun atau pensiun dini. Ini jumlahnya sekitar 100 lebih jabatan yang lowong.
Ada beberapa dinas yang lowong seperti Dinas Kearsipan ada karena kepala dinasnya (Lambert Ibi Riti) beberapa waktu lalu mengajukan pensiun dini. Di Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian, kemudian 2 staf Ahli juga kosong jabatan.
“Jadi saya kira itu bukan menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan bapak Gubernur untuk merstrukturisasi perangkat daerah yang ada. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kinerja pelayanan yang harus dikedepankan. Yang sudah menduduki posisi jabatan saat ini juga kalau kita lihat dengan kebijakan bapak gubernur saat ini tidak berarti aman atau tidak mengalami perubahan. Karena akan dievaluasi melalui seleksi kompetensi.
Menurutnya ada beberapa OPD yang dilakuka penggabungan. Dinas Perumahan Rakyat dan Dinas PU; Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan. Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dengan Dinas Koperasi; Dinas Pariwisata ditambahkan fungsinya menangani urusan ekonomi dan kreatif; dan beberapa lainnya. Untuk Biro-Biro juga ada yang bergabung dan juga ditambahkan urusannya.
Nah, terhadap jabatan-jabatan karena akibat penggabungan ini akan diseleksi, tegas Ferdy. Sudah tentu ada yang dikorbankan. Dalam artian apakah jabatannya beralih ke jabatan yang lowong atau seperti apa, itu sudah rananya kewenangan Gubernur.
Terkait penggabungan Dinas Nakertrans dengan Dinas Koperasi, kata Ferdy, menjadi perdebatan panjang di Komisi I DPRD Provinsi NTT. Tapi argumentasi kita, sebenarnya Dinas koperasi itu adalah serumpun dengan Nakertrans. Karena urusan Dinas Nakertrans diantaranya memberikan pelatihan bagi tenaga kerja untuk berwirausaha, yang juga sama urusannnya di Dinas Koperasi.













