Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Asmara Voni KANDAS di Pelukan MUTMAINAH, Pratu FAIZAL DIADILI di Pengadilan MILITER

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Gedung Pengadilan Militer III-15 Kupang Jl. Perintis Kemerdekaan 1 KOTA Kupang-NTT. Doc.Istimewa

Voni : Akibat tindakan biadab dan tidak bertanggung jawab Pratu Faizal saya melahirkan bayi kembar dan tragisnya satu bayi meninggal pada 1 Juni 2025.

Citra News.Com, KUPANG – MERASA harga dirinya dipermainkan, Voni (bukan nama asli) menggugat oknum TNI AD bernama Faizal ke Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Buntutnya pada Rabu 11 Juni 2025″ digelar sidang perdana dan tampak hadir 4 Saksi kunci. Keempat saksi kunci dimaksud adalah Voni (korban asusila dari terdakwa Pratu Faizal); Suzana M.C. Da Silva, A.Md., Kep; Tuti Faridah; dan seorang anggota TNI mewakili Satuan Yonif 743.

Baca Juga :  Bidan NOVI LEGAH Akhirnya Pratu FAIZAL DIPECAT dari Anggota TNI AD

“Seharusnya ada 5 orang Saksi dihadirkan dalam sidang perdana hari ini (Rabu 11/6, red) yang dimulai pada jam 14.00 Wita. Namun Danki Kipan B tidak hadir karena alasan sebagai Satgas di Papua “, ungkap seorang keluarga yang mengaku Om/Paman yang mendampingi korban Voni dalam sidang.

Kepada awak media usai sidang sang Paman menyampaikan fakta sidang tertutup dalam kasus asusila tersebut. Bahwa terdakwa Pratu Faizal (pelaku) dicerca sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim (oditur). Termasuk Voni (korban asusila) ditanyai seputar kronologis kasus.

Baca Juga :  ASTAGA, Oknum Dosen UNIPA Menyimpan GANJA

“Intinya Pratu Faizal lebih memilih Mutmainah daripada anak kami Voni. Dari jawaban-jawaban Faizal kemukakan, anak kami Voni dilecehkan. Harga diri keluarga Voni sepertinya diinjak-injak oleh Pratu Faizal. Padahal perbuatan bejatnya itu membuahkan bayi kembar perempuan. Tragisnya salah satu bayi inkubator itu meninggal pada 1 Juni 2025”, ucapnya.

Baca Juga :  MEMALUKAN, Tiga Saksi Dibawah Tekanan KEJATI NTT

Dia mengakui dalam sidang dilakukan konfrontir utamanya antara pelaku dan korban. Kepada saksi Tuti Faridah (ibu kandung kotban) ditanyai proses perkenalan Pratu Faizal ke keluarga besar korban di Bima Lombok hingga sampai pada tahapan adat “Sampulde”. Kemudian Saksi Suzana Da Silva (ibu asuh korban) ditanyai selama korban tinggal bersama keluarga Pinto, dan dikatakan pelaku Pratu Faizal tidak pernah membiayai korban selama masa kehamilannya hingga melahirkan.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pengadilan Militer III-15 Kupang.