Di Provinsi NTT Kasus gigitan Anjing Rabies kian meluas dan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Citra News.Com, KUPANG – GUBERNUR Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 01/DISNAK/2025 tentang pembatasan pergerakan hewan penular rabies (anjing, kucing, kera) mulai 1 September hingga 1 November 2025.
Hingga diterbitkan Instruksi Gubernur tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) ini, lantaran tingginya kasus rabies di NTT sepanjang tahun 2025. Data menyebutkan angka kasus rabies si NTT telah mencapai 10.605 kasus gigitan HPR dan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Instruksi tersebut berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota endemis rabies di NTT. Termasuk Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
“Terkait kasus rabies sudah ada instruksi Gubernur. Bahwa semua HPR hrus dikandangkan. Jangan melepasliarkan anjing piaraan karena dapat menyerang manusia dan berakibat fatal”, demikian Gubernur Melky dalam Pidatonya jelang HUT ke-80 Kemerdekan Republik Indonesia, di Aula Fernandes Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Kupang, Sabtu (16/8).












