Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

ADA 10.605 Kasus RABIES Serang Warga NTT Gubernur MELKY Terbitkan INSTRUKSI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Di Provinsi NTT Kasus gigitan Anjing Rabies kian meluas dan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.

Citra News.Com, KUPANG – GUBERNUR Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 01/DISNAK/2025 tentang pembatasan pergerakan hewan penular rabies (anjing, kucing, kera) mulai 1 September hingga 1 November 2025.

Hingga diterbitkan Instruksi Gubernur tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) ini, lantaran tingginya kasus rabies di NTT sepanjang tahun 2025. Data menyebutkan angka kasus rabies si NTT telah mencapai 10.605 kasus gigitan HPR dan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.

Baca Juga :  Jefri : Mahalnya HARGA Generator Oksigen TIDAK Sebanding NYAWA Manusia

Instruksi tersebut berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota endemis rabies di NTT. Termasuk Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Baca Juga :  Di KOTA Kupang Pasien SEMBUH Covid19 BERTAMBAH 104 Orang

“Terkait kasus rabies sudah ada instruksi Gubernur. Bahwa semua HPR hrus dikandangkan.  Jangan melepasliarkan anjing piaraan karena dapat menyerang manusia dan berakibat fatal”, demikian Gubernur Melky dalam Pidatonya jelang HUT ke-80 Kemerdekan Republik Indonesia, di Aula Fernandes Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Kupang, Sabtu (16/8).

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Instruksi Gibernur NTT Nomor 01/DISNAK/2025. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Instruksi Gibernur NTT Nomor 01/DISNAK/2025.