Citra News.Com, KUPANG – SEKRETARIS Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H. menyatakan, pengelolaan uang pajak bukan sekadar urusan administrasi dan angka penerimaan daerah. Di balik setiap rupiah yang disetorkan masyarakat dan pelaku usaha, terdapat tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik.
“Setiap rupiah yang disetorkan masyarakat dan pelaku usaha, terdapat tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik. ASN khususnya wajib menjaga kepercayaan publik ini”, ungkap Jeffry di Rujab Sekda Kota Kupang, Rabu (28/10/2026).
Bagi Sekda Jeffry, terhadap dugaan penyimpangan dana pajak reklame di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga mempertaruhkan integritas birokrasi pemerintahan.
Pada kesempatan itu ia menyampaikan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya jajaran Bapenda, agar lebih cermat, transparan, dan akuntabel dalam mengelola pendapatan daerah. Peringatan tersebut disampaikan menyusul proses hukum terhadap sejumlah pegawai Bapenda yang diduga terlibat dalam persoalan pengelolaan setoran pajak reklame.
Menurut Jeffry, meskipun dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh individu, dampaknya tidak berhenti pada orang yang bersangkutan. Nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ikut dipertaruhkan.
“Sebab, Bapenda merupakan salah satu perangkat daerah yang memegang peran strategis dalam mengamankan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dari sumber vital inilah dimanfaatkan untuk kebutuhan pembiayaan dan keberlanjutan pembangunan di Kota Kupang”, kata Jeffry.
Menjawab tindakan pemerintah terhadap oknum ASN yang terlibat, ia menjelaskan, sebagai langkah awal Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mengambil tindakan penataan internal terhadap pegawai yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Mereka tidak lagi menjalankan tugas sebagai petugas penagihan pajak, bahkan beberapa di antaranya telah dimutasi ke perangkat daerah lain.
“Namun, untuk penjatuhan sanksi administrasi maupun kepegawaian, Pemkot Kupang masih menunggu perkembangan dan kepastian proses hukum dari aparat penegak hukum (APH). Pemerintah tidak ingin mendahului kewenangan penyidik Kejaksaan Negeri Kupang dengan mengambil keputusan yang berpotensi melanggar prinsip keadilan”, ujarnya.













