Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Satpol PP NTT Lakukan Operasi Terpadu Prokes Covid-19

CitraNews

Ir. CORNELIS Wadu, M.Si, Kasat Pol PP Provinsi NTT. Doc. marthen radja/citra-news.com

Cornelis : Barangsiapa yang dengan sengaja dan atau tidak sengaja melakukan pelanggaran Prokes sesuai Pergub Nomor 49 Tahun 2020 dikenakan sanksi pidana berupa denda uang hingga Rp 5 juta.

Citra-News.Com, KUPANG – KEPALA SATUAN POLISI Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kasat Pol PP NTT) Ir. Cornelis Wadu, M.Si menyatakan, setiap hari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi NTT melakukan operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) mikro hingga ke tingkat RT/RW.

Baca Juga :  TOTAL Angka SEMBUH Covid19 di KOTA Kupang BERTAMBAH

“Kita melakukan operasi Prokes mikro dari hulu hingga hilir yakni memberikan himbauan kepada warga di tingkat RT/RW agar mentaati 3 M. Yakni wajib mencuci tangan, wajib mengenakan masker dengan benar, dan menjaga jarak (social distanching). Ini kami lakukan dalam kerangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam mana hingga saat ini jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 untuk wilayah Kota Kupang saja sudah mencapai 50 persen lebih,”jelas Cornelis saat diwawancarai awak citra-news.com di Kantor Sat Pol PP NTT, Jalan Polisi Militer Kota Kupang Provinsi NTT, Rabu 10 Pebruari 2021 .

Baca Juga :  Bunda JULIE Laiskodat dan PEMKOT Kupang Hadirkan PMT Berbahan KELOR

Dikatakannya, grafik kenaikan jumlah pasien Covid-19 di Provinsi NTT yang sudah secara signifikan ini mestinya dilakukan penanganan secara terpadu. Oleh karena itu berinisiasi membentuk Tim Terpadu  yakni kolaborasi antara pemerintah Provinsi dengan Pemerinrtah Kota Kupang.

Baca Juga :  MELONJAK 13 Kasus COVID19, Warga KOTA Harus WASPADA

Dalam pertemuan bersama Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi, sebut Cornelis, turut hadir Sekda Kota Kupang dan Satpol PP Kota Kupang. Guna menyamakan persepsi soal pelaksanaan operasi Prokes Covid-19 ini. Penegakan Prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 juga melibatkan pihak kepolisian, TNI Angkatan Udara dan Angkatan Darat serta Polisi Militer (PM).