Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Satpol PP NTT Lakukan Operasi Terpadu Prokes Covid-19

CitraNews

“Operasi terpadu Prokes untuk tingkat Provinsi NTT saya dipercayakan sebagai Ketua Pelaksana Kedisiplinan dan Penerapan Hukum bagi pelanggar Covid-19,”ucap Cornelis.

Menjawab hasil operasi terpadu bersama Satpol Kota Kupang, kata Cornelis, sambil menunggu kesepakatan tertulis dari Pemkot Kupang tentang hal-hal yang dianggap perlu, pihak Satpol PP Provinsi NTT telah menjalankan operasi Prokes sesuai kewenangan urusannya. Yaitu menjalankan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona 2019.

Distribusi Tugas Koordinasi ke Kepala Bidang

Lebih jauh Cornelis menjelaskan, untuk mengamankan Pergub No.49/2020 selaku Kasat Pol PP dia (Cornelis wadu, red) membagi tugas kepada para kepala bidang (Kabid) untuk melakukan koordinasi ke tingkat kabupaten/kota se-Provinsi NTT.

Baca Juga :  Di Balik PENTINGNYA Vaksinasi RUBELLA

Oleh karena Provinsi NTT ini wilayah kepulauan, sebut dia, tugas koordinasinya dia berikan  kepada para Kabid sesuai zona masing-masing. Yakni Zona Timor meliputi Kabupaten Malaka, Belu, TTU, TTS, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang dibawah koordinasi SIPRI Bilauit, SE (Kabid Perlindungan Masyarakat/Linmas). Zona  Flores mulai dari Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Kabupaten Flors Timur dibawah koordinasi Ir. JOHN da Costa selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Zona Sumba (Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya) oleh Ir. ANDREAS Riwu Bale selaku Kabid Pengendalian dan Zona Lembata, Alor, Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua dikoordinasikan Kabid SDA, SUNARDI, Api. Disini ada 4 (empat) pejabat dengan wilayah penanganan sehingga ada

Baca Juga :  Mitos AIR Hangat atau Panas Bisa Mengurangi Kegemukan

Menjawab soal saknsi bagi pelanggar Prokes, Cornelis mengatakan, pihaknya manjalankan operasi Prokes sesuai Pergub Nomor 49/2020. Dimana pada Pasal 7 Bab IV termuat soal sanksi bagi pelanggar Prokes perorangan (point a) dan pelayanan publik (point b). Sanksi dimaksud baik lisan maupun tertulis serta hukum fisik kalau kedapatan tidak menggunakan masker. “Apabila sanksi yang diberikan dan pelanggar perorangan dan pelayanan publik yang tidak kooperatif maka dikenai sanksi pidana berupa denda uang hingga jutaan rupiah. Sanksi pidana berupa denda uang dimaksud ada 2 (dua) kategori. Untuk pelanggar perorangan senilai 50.000-250.000 (Bab IV pasal 7 point a). Sedangkan untuk pelanggar dari pelayanan publik (Bab IV Pasal 7 point b) dikenakan denda uang senilai Rp 100.000 hingga Rp 5 juta, ”sebut Cornelis.