Menteri Dalam Negeri, TITO Karnavian. Doc.citra-news.com/istimewa
Secara nasional pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ((PPKM) untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021
Citra-News.Com, JAKARTA – KEPALA DAERAH wajib hukumnya untuk mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3, dan level 2.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) TITO Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM tersebut, dikeluarkan dan ditandatanganinya di Jakarta pada Rabu 09 Agustus 2021.
Inmendagri ini menyasar pada kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia. Gubernur, wali kota, dan bupati wajib melaksanakan Inmendagri terkait perpanjangan PPKM.