Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Bertindak Pidana Polres Sikka Ciduk SATURU

CitraNews

Pada Senin, 16 April 2018 sekitar pukul 00.00 Wita Anggota Polres Sikka yang terdiri dari Piket Dalmas, Sat Reskrom, Sat Intelkam, Polsek Alok, dibawah pimpinan Wakapolres  Sikka Kompol Iwan Iswahyudi, berangkat dari Nagahale ke Pulau Pariaman guna mengamankan dugaan pelaku dari amukan massa yang diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Baca Juga :  ERWIN Palsukan Tandatangan HADMEN di Proyek NTT FAIR

Pada hari Senin tanggal 16 April 2018 pukul 03.00 Wita pelaku dengan istri dan anak-anaknya berhasil diamankan petuga kemudian ddibawa ke Polres Sikka untuk diproses lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sikka.

Selanjutnya Polres Sikka kembali merelease perkembangan kasus tersebut. Kepada sejumlah wartawan Kapolres Sikka  menulis, kami sampaikan perkembangan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan Terduga SATURU.

Baca Juga :  JAQULINA dan ANGEL, 'Predator' Uang Nasabah REBEKA Senilai 3 Miliar

Bahwa berdasarkan hasil lidik dinyatakan bahwa korban sudah bukan dikategorikan anak-anak. Karna suah berumur lebih dari 18 tahun. Sehingga pasal yang digunakan Penyidik untuk menjerat Terduga (Saturu) adalah Pasal 286.

Baca Juga :  MARAK Beredar Tawaran PALSU, Manajemen Bank NTT Siapkan Kanal PENGADUAN

Hingga berita ini diturunkan situasi di wilayah Desa Parumaan Kecamatan Alok Kabupaten Sikka masih Aman Terkendali. +++ mof/cnc