Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Bertindak Pidana Polres Sikka Ciduk SATURU

CitraNews

Berikut isi press release dari Kapolres Sikka; Pada Minngu 15 April 2018 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di RT/RW 09/03 Dusun A Desa Parumaan Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka, telah datang ke Polsubsektor Parumaan, seorang perempuan atas nama SAHARA Puan 42  thn, IRT, alamat Parumaan guna melaporkan, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Adapun identitas terduga pelaku, korban, dan kejadian tersebut sebagai berikut; Terduga pelaku SATURU (laki-laki), 58 tahun, nelayan, Islam, alamat RT/RW 09/03 Dusun A Desa Parumaan. Korban : sdri Y. Puas, 15 tahun, alamat: Ada.

Saksi-saksi : 1. H. Said (Imam Masjid Parmaan Timur), laki-laki, 63 tahun, nelayan, alamat Dusun A RT/RW 09/03 Desa parumaan Kecamatan Alok Kabupaten Sikka. 2. Arsad, laki-laki, 53 tahun, nelayan, alamat : ada. 3. SAHARA Puan 42 tahun, alamat : ada.

Baca Juga :  Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT
Baca Juga :  MENGURAI Benang KUSUT Pembelian MTN Bank NTT

Kronologis singkat kejadian : Pada hari Senin tanggal 9 April 2018 sekitar jam 09.00 Wita, ibu kandung korban baru menteahui bahwa anaknya/ korban sudah dalam keadaan hamil. Kemudian ibu kandung membawa korban ke dukun beranak atas nama Emul (isteri terduga pelaku). Namun dukun tersebut memberitahukan ke ibu kandung korban bahwa korban bukan hamil melainkan sakit biasa.

Baca Juga :  LELAKI Ini Ditemukan TEWAS Dalam KMP Cakalang II Lintasan Waibalun Bolok

Namun setelah pulang dari rumah dukun ibu pelaku menanyakan kepada korban, siapa melakukan hal ini. Korban menyebut terdduga Pelaku SATURU  yang melakukannya.

Pada Minggu 15 April 2018 isteeri pelaku ke rumah korban dan memberitahukan ke bapak Asrat (Saksi 2) bersama-sama ke rumah Imam (Saksi 1)  untukenikahkan suaminya/Terduga pelaku dengan Korban yang diduga hamil tersebut.