Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

ASTAGA Setya Novanto Hanya Divonis 15 Tahun Penjara

CitraNews

“Itu kan hakim kita tidak bisa campuri. Tapi iya tentu kita prihatin. Ini juga kan keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik,”kata Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 24 April 2018.

Baca Juga :  FRANS Minta UANG 400 Juta HEREWILA Lapor POLISI

Jusuf Kalla berpesan, bagi siapa saja termasuk kader Partai berlambang beringin agar mengambil pelajaran dari kasus mantan ketua DPR RI yang memperkaya diri melalui jabatan.

“Ini juga peringatan siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Ya jangan mempergunakan jabatan untuk memperkaya diri. Karena apa yang terjadi  untuk kasus Setnov ini kan memperkaya diri dengan jabatan,” ungkap JK.

Baca Juga :  Kasus Proyek Fiktif Cagub AHMAD Ditahan KPK

Diketahui pula, Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Novanto pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan E-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.