Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

DILARANG Anggota POLRI Mendokumentasi Hasil Penghitungan Suara

CitraNews

Polri mengungkap lima daerah rawan pada Pilkada serentak 2018. Kalau untuk kepentingan internal sendiri, kalau nanti ada sengketa pemilu, biasa laporan ke Gakkumdukata.

Jakarta, citra-news.com – KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan telegram rahasia (TR) yang melarang anggotanya mendokumentasikan hasil Pilkada 2018.  Dalam surat telegram Nomor STR/404/VI/OPS.1.3/2018 tersebut, Tito berpendapat bahwa petugas tidak perlu juga mendokumentasikan proses pencatatan suara tersebut.

Pendapat ini sedikit sulit mendukung transparansi penghitungan suara yang ada. Padahal, menurut Tito, bila ada sengketa administrasi Pilkada nanti, petugas Kejaksaan Agung dan Polri harusnya saling memberikan dokumen-dokumen yang bisa menjadi referensi sengketa tersebut.

Baca Juga :  WIRANTO Alami DUA Luka TUSUKAN di Bagian PERUT

“Kalau untuk kepentingan internal sendiri, kalau nanti ada sengketa pemilu, biasa laporan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum), itu bisa jadi referensi,” tegas Tito Senin, 25 Juni 2018) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kawasan Bandara El Tari Resmi Masuk Wilayah Kota Kupang

Tito mengaku, data-data referensi Polri tersebut tidak boleh bocor ke media ataupun dijadikan barang bukti apabila ada pidana tentang sengketa penghitungan suara. Oleh karena itu, TR ini semakin memperkuat larangan Tito tersebut. Namun, sumber referensi Polri pun menjadi tidak ada.

“Tidak bisa jadi barang bukti. Cuman bisa jadi referensi,” tegasnya. “Kami tidak ingin nanti dikira berpihak dan lain-lain.” kata Tito.

Baca Juga :  PERAMBAH Hutan Cendana ‘Diusir Keluar’ Kawasan

Selain TR tentang larangan dokumentasi, Tito juga pernah membuat TR berisikan beberapa larangan bagi anggotanya selama Pilkada 2018. Ada 13 poin yang disertakan dalam TR tersebut. Salah satunya, Polri tak boleh mendukung salah satu paslon, hingga berfoto dengan paslon tersebut.