Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Kasus Proyek Fiktif Cagub AHMAD Ditahan KPK

CitraNews

“Tersangka KPK kan sudah cukup alat bukti, tinggal proses persidangan dan saksi-saksi. Apapun asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Tapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya,” ucap Tjahjo di Jakarta, Senin 2 Juli 2018.

Ia menegaskan, imbauan ini tidak bermaksud mengintervensi proses hukum di KPK. Namun, dengan percepatan persidangan, Tjahjo berharap sudah ada kepastian status para calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

“Kan enggak enak harus melantik di LP. Tapi kan ya itu UU, dia belum diputuskan bersalah kan masih berhak (dilantik) walau dia ditahan. Tapi sekali lagi saya hanya mengimbau mudah-mudahan KPK atau Kejaksaan bisa mempercepat proses persidangannya sehingga saat pelantikan nanti bisa baik,”kata Tjahjo.

Baca Juga :  7 Tahanan Kabur Dibekuk Polres Sikka
Baca Juga :  MELAWAN Petugas RESIDIVIS Rino DICEDERAI

Ulah kakak-beradik itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,4 miliar. Masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah. Sementara itu, Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad Hidayat Mus dan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.

Sementara itu, Zainal Mus yang juga ikut ditahan penyidik KPK tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat meninggalkan Gedung KPK. Namun, dia memilih bungkam saat masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga :  Setya Novanto Disodorkan 7 Fakta Aliran Uang Korupsi E-KTP

“ZM (Zainal Mus) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. +++ cnc/tirto.id