Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Kasus Proyek Fiktif Cagub AHMAD Ditahan KPK

CitraNews

“Menurut UU Pilkada, paslon itu bisa digugurkan jika sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Nah, status tersangka itu masih jauh dari vonis. Karena itu belum bisa digugurkan atau dibatalkan,”kata Pramono di Jakarta, Selasa 3 Juli 2018.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, Ahmad baru bisa dinonaktifkan ketika berstatus sebagai terdakwa. Artinya, saat itu terjadi, perkara korupsi yang menjeratnya sudah bergulir di pengadilan.

Diberhentikan sementara pada saat itu juga ketika sudah terdakwa. Ini sesuai Pasal 163 ayat 7, UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jelas Bahtiar.  Dimana pada Ayat 7 Pasal 163 UU Pilkada mengatur tentang, “Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.”

Baca Juga :  Kirim TKI Harus Ada Kesepakatan Antarnegara
Baca Juga :  JPU: Alat BUKTI Sudah CUKUP Untuk Jerat FRANS Lebu Raya

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi mengatakan, jika menilik payung hukum tersebut, proses di KPK lah yang menjadi kunci. Di mana KPK harus segera menuntaskan proses penyidikan untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan, agar kemudian status kepala daerah menjadi terdakwa dan bisa segera diberhentikan sementara.

Baca Juga :  MEMALUKAN, Tiga Saksi Dibawah Tekanan KEJATI NTT

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mengimbau KPK segera membawa calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi ke persidangan.

Dalam versi hitung cepat Pilkada 2018, beberapa calon kepada daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berhasil menang, termasuk Cagub Maluku Utara.