Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

FRANS Minta UANG 400 Juta HEREWILA Lapor POLISI

CitraNews

Sementara dalam kasus perdata pencemaran nama baik dalam media social face book dan media cetak lokal ini, tegas John Rihi, selaku Kuasa Hukum Ir. Kudji Herewila, Cs.

“Iya, ini sesungguhnya kasus pencemaran nama baik di face book. Kemudian kilen saya ini merasa ini fitnah dan ujaran kebencian melalui media social dan media cetak lokal NTT. Kemudian Kudji Herewila membuat laporan polisi dalam hal ini Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal 8 Juni 2018. Bukti laporan Kudji Herewila ini Polda NTT membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : STPLI/57/VI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 8 Juni 2018. Dan perkaranya sementara jalan,”jelas John Rihi.

Dia menambahkan, sementara perkara pencemaran nama baik ini di Polda NTT, kemudian AF buat gugat perdata  yakni Gugatan Ingkar Janji ke PN Kelas I A Kupang, terkait honornya yang belum dibayar itu. Bahwa honornya AF sebesar Rp 100 juta itu hingga saat ini belum dibayar. Juga sucses Fee Rp 300 juta. Jadi total Rp 400 juta Kudji Herewila harus segera bayar ke AF.

Baca Juga :  MENGURAI Benang KUSUT Pembelian MTN Bank NTT
Baca Juga :  ERWIN Palsukan Tandatangan HADMEN di Proyek NTT FAIR

Ini tertuang dalam surat Alex Frans dan Rekan dengan Nomor 25/ALF-PH.HWI/V/2018, tanggal 4 Juni 2018, perihal: Pembayaran Honorarium dan Sukses Fee Advokad Alex Frans dan Rekan. Padahal kata John Rihi, semuanya ini TIDAK ADA perjanjian sama sekali.  +++ cnc1

Baca Juga :  2019 BPN Sikka Terima Jatah PTSL 10 RIBU Bidang Tanah

 Gambar : Yohanis D. Rihi, SH (ke-4 dari kiri) saat memberikan keterangan pers terkait Gugatan Ingkar Janji Ir. Kudji Pelokila Herewila oleh Alex Frans, SH. Doc. Marthen Radja/CNC