Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

FRANS Minta UANG 400 Juta HEREWILA Lapor POLISI

CitraNews

Kronologis masalah perkara perdata tanah warisan itu, lanjut John Rihi, konon pada Februari tahun 2014 saudari Kudji Herewila  meminta AF untuk menjadi Kuasa Hukum untuk membantu menangani kasus sengketa pembagian tanah wariasan di Tarus Kabupaten Kupang. Namun sebelum gelar perkara terjadi tawar-menawar biaya atas jasa pendampingan AF sebesar Rp 30 juta. Dan dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi itu Kudji Herewila, Cs MENANG.

Demikian halnya ketika panjat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dan perkara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) Kudji Herewila, Cs pun tetap menang.

Tapi untuk ambil putusan di MA harus cabut dulu kuasa dari AF. Tujuannya agar Kudji Herewila, Cs bisa mengambil putusan dari MA itu. Nah, setelah Kudji Herewila, Cs mengirim Surat Pencabutan Kuasa itu, rupanya  AF tidak puas. Lalu melontarkan kata-kata melalui media social dan media massa yang dinilai klien saya adalah kata-kata fitnah dan ujaran keberncian.

Baca Juga :  Diduga KORUPSI Dana Desa PAUL Beni DITAHAN Kejari Maumere

Bahwa Kudji Herewila belum membayar honorarium AF pada 3 (tiga) tingkatan peradilansenilai Rp 100 juta. Kemudian Suceses Fee Advokad 10 persen dari nilai jual dua obyek sengketa itu sebesar Rp 300 juta. Bahkan melalui media social AF mengancam  jika dalam tempo 7 x 24 jam tidak dibayar maka AF akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  LEBU RAYA Mengaku TIDAK TAHU Apa Isi Amplop Itu

Dan benar AF gugat dengan melayangkan Gugatan Ingkar Janji (One Prestasi) ke Ketua PN Kelas I A Kupang. Padahal honr dan sucses itu tidak ada kesepakatan sebelumnya. Yang disepakati adalah Kudji Herewila membayar AF selama penanganan perkara tanah itu sampai selesai sebesar Rp 30 juta.

Membenarkan pernyataan John Rihi, Dosen Undana ini kemudian menambahkan, “Itu uang Rp 30 juta yang minta dia (Alex Frans/AF). Dan saya sudah kasih. Cuma waktu itu salah saya juga tidak kasih kwintansi. Tapi saya ada saksi anak saya waktu kasih uang Rp 30 juta ke AF. Dan AF juga tidak kasih kwitansi tanda terima. Kemudian AF minta saya harus kasih uang honor Rp 100 juta dan sucses fee Rp 400 juta lagi? Kalau dari awal AF omong ada honor ada sucses fee, saya ‘titik’ dengan dia (AF) karena tidak wajar”.