Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

UPG 1945 Segera MEWISUDA 751 Calon Sarjana

CitraNews

UPG 1945 Kupang menerapkan ketentuan usia akademik mahasiswanya tidak lebih dari 4 tahun. Antara 3 sampai dengan 3,6 tahun mahasiswa harus siap diwisuda. Jika tidak maka mahasiswa bersangkutan dinyatakan DO (drop out). Itu artinya lebih dari batas maksimum 5 tahun, bukankah dinamai ‘mahasiswa abadi’?

Kupang, citra-news.com – REKTOR UNIVERSITAS Persatuan Guru (UPG) 1945 Kupang, DAVID Selan, SE, mengatakan jumlah mahasiswa UPG 1945 yang segera diwisuda sebanyak 751 orang.

“Kali ini UPG 1945 melakukan wisuda Angkatan ke-2, yang semula direncanakan tanggal 26 April 2019. Namun setelah koordinasi antar pimpinan dengan para pemangku kepentingan dalam hal ini Menristek RI dan Kepala Lembaga Layanan Dikti Wilayah VIII, waktunya bergeser ke tanggal 3 Mei 2019,”jelas David saat ditemui citra-news.com di Kampus UPG 1945 Kupang Timor-NTT, Senin, 15 April 2019.

Baca Juga :  PID Harus Mampu Mensejaterahkan Rakyat

Menurutnya, ke-751 calon sarjana yang siap dikukuhkan itu berasal dari 11 program studi (Prodi) dan tersebar di 5 Fakultas yang compatible (cocok) dengan tuntutan jaman. Diantaranya dari Fakultas Hukum, Ekonomi dan Manajemen, Pertanian, dan Fakultas KIP (Keguruan dan Ilmu Pendidikan). Lebih dari itu kelima fakultas yang ada ini telah mengantongi Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dengan 90 persen kategori B.

Baca Juga :  Bangkitkan Rasa Cinta Produk TENUN Bank NTT Fasilitasi KELOMPOK Tenun Ikat Desa NGGOREA

Diketahui, pihak BAN PT tidak sekadar memberikan legitimasi ke UPG 1945 ini, setelah menelisik sejumlah persyaratan. Iya yang berkaitan dengan jumlah siswa, jumlah dosen apakah sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu atau tidak.

Baca Juga :  Di Tangan JERIKO Mimpi RUMAH Layak Huni Jadi NYATA

Berikut, terkait akademi atau proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang disiapkan apakah sesuai dengan standar atau tidak. Jika sesuai dengan scor bobot BAN PT yang dianalisa sesuai standar minimal maka dilakukan yang namanya  assessor lapangan. Dan Hasilnya sangat obyektif dan factual karena secara online. Dimana keluar dengan Akreditasi kategori B.