Menjawab terkait langkah taktis pemerintah setelah merumahkan dan merekrut kembali, Patris berargumen, sebenarnya bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018. Bahwa tidak ada lagi penerimaan non PNS dalam bentuk apapun. Apalagi, yang dipanggil kembali untuk bekerja pun merekrut tenaga baru sama sekali dilakukan tidak transparan. Perekrutan kembali yang dilakukan secara terbatas untuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) itu sangat mengabaikan aspek keadilan dan transparansi, tandasnya.
Menyikapi persoalan ini, Patris meminta pemerintah provinsi berkoordinasi dengan semua Pemda di NTT. Karena bukan Pemda Nagekeo namun juga Pemkot Kupang. Dan koordinasi itu penting agar dalam mengambil kebijakan merumahkan THL, harus mengedepankan aspek kemanusiaan. Kebijakan tanpa ruang solusi seperti ini sekaligus juga menjadi potret buram bagi kelangsungan hidup THL ke depannya. +++ marthen/citra-news.com/jen-nttonline now.com
Gambar : Patris Lali Wolo, S.Pt, di Gedung DPRD Provinsi NTT, Kupang September 2018
Foto : Doc. CNC/penatimor.com