YOHANES Rumat, SE, Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Foto diabadikan usai Pidato Perdana Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, Senin 10 September 2018 Doc.CNC/marthen radja
Pasca penetapan kursi DPR hasil Pemilu 2019 oleh KPU, masing-masing Parpol mulai menghitung secara matematis peluang-peluang untuk menempati kursi pimpinan. Siapa-siapa dan dari Parpol mana saja yang sekiranya bisa duduk sebagai ketua dan wakil. Bagaimana dengan kursi pimpinan di DPRD Provinsi NTT? Berikut sentilannya….
Citra-News.Com, KUPANG – PELANTIKAN 65 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) khususnya, akan segera digelar pada September 2019. Walau demikian tarik menarik soal jabatan Ketua dan atau Wakil Ketua DPRD mulai panas bergulir. Pimpinan Partai Politik (Parpol) mulai menggodok anggota DPRD NTT terpilih di Pemilu 17 April 2019.
Bila diurut-urutkan berdasarkan potensi suara yang dikumpulkan masing-masing anggota dewan terpilih dan layak menampuk di kursi pimpinan, maka di Provinsi NTT teridentifikasi ada 4 (empat) Parpol. Mereka-mereka itu masing-masing dari PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hasil Pantauan citra-news. com menyebutkan ada sejumlah nama potensial yang santer disebut-sebut. Nama-nama yang bakal menjadi nominasi pertimbangan ketua Parpol itu masing-masing, dari PDIP diantaranya, EMILIA Julia Nomleni (Mantan Calon Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023), PATRIS Laliwolo, EMANUEL Kolfridus, dan NELSON Obed Matara (yang juga mantan Wakil Ketua DPRD NTT namun diberhentikan karena ikut kontestasi di Pilkada Kabupaten Kupang sebagai Calon Bupati tapi gagal).
Berikut, INCHE Sayuna, Jonas Salean (Golkar); Chris Mboeik, Alexander Take Ofong dari Partai Nasdem (Nasional Demokrat); dan Johanes Rumat, Aloysius Ladi, Pdt Yunus dari PKB. Jika saja dikehendaki ‘orang baru’ dengan pertimbangan lain-lainnya tapi bisa duduk di kursi pimpinan DPRD NTT maka mengerucut pada figure Emi Nomleni, Inche Sayuna, Alex Ofong, dan John Rumat.