Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

MEMALUKAN, Tiga Saksi Dibawah Tekanan KEJATI NTT

CitraNews

“Mestinya Termohon mendatangkan Saksi Ahli untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. Selain juga membantah keterangan Saksi Ahli Pidana yang kami ajukan kemarin, dalam hal ini Dr. ERDIANTO Effendi, SH, M.Hum. Lalu mengapa saksi yang diajukan Termohon adalah seorang Jaksa dan klien kami (Yulia Afra, red) yang jelas-jelas  seang ditahan oleh Kejati NTT? Jangankan Hakim, orang yang tak tahu hukum pun akan tahu bahwa saksi yang diajukan itu tidak independent,”kritik Rusdinur. +++ marthen/citra-news.com

Baca Juga :  MERUSAK Citra Bank NTT Sejumlah MEDIA Online dan Medsos DISERET ke POLISI