“Mestinya Termohon mendatangkan Saksi Ahli untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. Selain juga membantah keterangan Saksi Ahli Pidana yang kami ajukan kemarin, dalam hal ini Dr. ERDIANTO Effendi, SH, M.Hum. Lalu mengapa saksi yang diajukan Termohon adalah seorang Jaksa dan klien kami (Yulia Afra, red) yang jelas-jelas seang ditahan oleh Kejati NTT? Jangankan Hakim, orang yang tak tahu hukum pun akan tahu bahwa saksi yang diajukan itu tidak independent,”kritik Rusdinur. +++ marthen/citra-news.com
MEMALUKAN, Tiga Saksi Dibawah Tekanan KEJATI NTT
- Dibaca 468 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Ketegangan mencapai puncaknya pada 13 April 2026. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah akan membongkar…

“Kalau misalnya penyidik melaksanakan pemeriksaan kepada pelapor lalu diperiksa Paminal, ini tanda bahwa para pelpor…

Peran masyarakat di Kabupaten Sikka dalam mengawal proses hukum mendapat apresiasi luas. Partisipasi publik dinilai…

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Super visi Pencegahan Korupsi (Korsupgah)…








