“Mestinya Termohon mendatangkan Saksi Ahli untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. Selain juga membantah keterangan Saksi Ahli Pidana yang kami ajukan kemarin, dalam hal ini Dr. ERDIANTO Effendi, SH, M.Hum. Lalu mengapa saksi yang diajukan Termohon adalah seorang Jaksa dan klien kami (Yulia Afra, red) yang jelas-jelas seang ditahan oleh Kejati NTT? Jangankan Hakim, orang yang tak tahu hukum pun akan tahu bahwa saksi yang diajukan itu tidak independent,”kritik Rusdinur. +++ marthen/citra-news.com
MEMALUKAN, Tiga Saksi Dibawah Tekanan KEJATI NTT
- Dibaca 211 kali
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Meskipun demikian, lanjut Apolos, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak…
“Dalam artian, sebagai social control sama seperti teman-teman pers dengan tulisan-tulisan yang sifatnya mengedukasi publik”,…
Albert menambahkan, UPT Samsat memahami pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan kota. Tunggakan pajak kendaraan dinas…