Gedung NTT FAIR Mangkrak di bilangan Bimoku Kota Kupang, Timor NTT. Doc, foto CNC/marrthen radja
Dalam sidang Pra Peradilan dengan agenda, Keterangan Saksi dari Tim Jaksa Termohon Kejagung RI c.q Kejati NTT. Tim Jaksa yang beranggotakan, Dr. ACHMAD Kodrat, SH, M.Hum; ROBERT Jimmy Nambila, SH.MH; ARIF Sumartono, SH; dan BENFRID C.M Foeh,SH
Diketahui jabatan Wijaya di Kejati NTT selaku Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan. Fakta adanya sinyalemen keberpihakan dan ketidakindependensinya Jaksa Wijaya pada Termohon ini, mengakibatkan tiga tersangka lainnya, Hadmen Puri alias HP (Pemilik PT. Cipta Eka Puri), John Pandie dan Very (selaku penghubung) hingga kini masih ditahan Kejati NTT.
Memalukan, Termohon Gampang Digiring ke ‘Sudut Sempit’