Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

MEMALUKAN, Tiga Saksi Dibawah Tekanan KEJATI NTT

CitraNews

RUSDINUR (kiri) mendampingi, Dr. ERDIANTO Effendi, SH, M.Hum ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di Kupang, Senin 02 September 2019. Doc. foto CNC/marthen radja.

Preseden buruk bagi Kejati NTT dalam menyidik kasus perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT FAIR. Betapa tidak. Hakim yang menangani perkara ini menolak Tiga orang saksi yang diajukan Termohon (Kejati NTT,red). Memalukan iya?

Citra-News. Com, KUPANG – FRANSISKA D.P.Nino, SH, Hakim Tunggal dalam perkara Pra Peradilan proyek NTT Fair, MENOLAK semua saksi (dari 3 orang saksi, red) yang diajukan Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Hakim Fransiska menilai dinilai 3 orang saksi ini dari tidak independent dan berada dibawah tekanan Tim Jaksa Kejati NTT.

Baca Juga :  FRANS Minta UANG 400 Juta HEREWILA Lapor POLISI

Insiden penolakan saksi yang memalukan lembaga Kejaksaan ini terjadi dalam sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT, Ir. YULIA Afra (YA) terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) c.q Kejati NTT, di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa 03 September 2019.

Baca Juga :  Sebar NAPITER di NTT Suburkan Sel Baru Jaringan Teroris

Menurut penilaian Hakim Fransiska, tiga saksi yang diajukan Termohon dalam hal ini Kejati NTT. todak independen dan berada dibawah tekanan. Alasan penolakan hakim tersebut memang tidak dapat dibantah oleh tim jaksa Kejati NTT, karena keterangan saksi Wijaya yang adalah seorang Jaksa di Kejati NTT. Setelah menolak saksi termohon, Hakim Fransiska menunda persidangan pada Rabu, 04 September 2019dengan agenda  mendengarkan kesimpulan pihak Pemohon (YA melalui kuasa Hukumnya, RUSDINUR, AH, MH dan Partners). Dan kesimpulan dari pihak Termohon (Kejaiti NTT).