Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

MEMALUKAN, Tiga Saksi Dibawah Tekanan KEJATI NTT

CitraNews

Laksana berada di arena pertandingan tinju professional, para saksi dari Tim Jaksa Kejati NTT selama sidang gugatan Pra Peradilan, mereka terus digiring ke sudut sempit. Dalam sidang gugatan yang dilakukan secara marathon selama 7 (tujuh) hari itu sudah menuju puncak. Namun sebelum sampai puncak sidang Hakim Tunggal Fransiska memberikan keputusan yang memalukan lembaga Kejati NTT. Hakim Fransiska menolak dan bahkan menilai para saksi yang diajukan Tim Kejati NTT sangat tidak independent.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus E-KTP KPK Periksa DEISTI Istri Setya Novanto

RUSDINAUR, Kuasa Hukum Yulia Afra (kiri), Saksi Ahli Pidana, Dr. ERDIANTO Effendi, SH, M.Hum (kanan. Doc. foto CNC/marthen radja.

“Ini sebuah pukulan telak dan memalukan bagi Jaksa. Independensi dan profesioalisme jaksa dalam menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair ini. Bukankah ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat NTT khususnya,”ucap Rusdinur.

Baca Juga :  Dugaan Penjualan Komodo POLDA NTT Terus Lakukan Koordinasi
Baca Juga :  PERKARA Gugatan IZHAK Eduard di Mata Pengacara OCTO Riwu

Ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri di biangan Jalan Palapa Kupang, Selasa 03 September 2019, Rusdinur menyatakan seharusnya Termohon mendatangkan Saksi Ahli untuk membantah dalil-dalil yang disampikan pihak Pemohon.