Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

‘Jual Kecap’ Sudah SEPAKAT Batas Wilayah, Bupati KORINUS Gerah

CitraNews

Untuk itu, beber Bupati Korinus, khusus di Dusun  5 Desa Naimata yang bergabung di Desa Baumata bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Sehingga disepakati waktu itu bahwa batas desa tidak dapat diganggu gugat lagi.

Sementara terkait wilayah Bandara El Tari, tegas Korinus, sertifikatnya jelas masuk dalam wilayah Desa Penfui Timur Kabupaten Kupang. Dan setiap tahunnya membayar PBB di Kabupaten Kupang dengan nilai Rp 73 juta.

Bupati Kupang, KORINUS Masneno saat temu pers usai dilantik jadi Bupati Kupang, di Rumah Jabatan Bupati di Kota Kupang, Timor, Provinsi NTT, Pebruari 2019. Doc. CNC/marthen radja

“Penetapan pilar sudah ditetapkan saat pemisahan Kota Kupang dari Kabupaten Kupang. Mulai dari Manikin (Desa Tarus) sampai batas di gapura. Ada pilar di belakang Susteran tembus di belakang Undana, lalu ada pilar penyambung di patung burung. Dan selanjutnya ada pilar di SAR terus ke Tuameko dan di ujung Timur Bandara. Kalau itu disepakati dan ditarik garis lurusnya baru kalian tahu air portnya (Bandara El Tari, red) itu ada dimana,”ucapnya retoris.

Baca Juga :  FKPKB NTT Segera Helat TOUR de Timor dan Balap SEPEDA Nasional
Baca Juga :  Kepala Dinas WAJIB Input DATA Melalui Aplikasi Digital ‘B PUNG PETANI'

Untuk mewujudkan kesepemahaman batas ini, tambah Korinus, maka pengkajian ulang dilakukan oleh Gubernur NTT bersama Bupati dan Wali Kota Kupang. Kami harus turun bersama dan telusuri batas. Kemudian dibuatkan peta batas wilayah dan titik koordinatnya dan dikirim ke Kemedagri untuk ditandatangani dan terbitkan batas pasisnya oleh Mendagri.