Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

‘Jual Kecap’ Sudah SEPAKAT Batas Wilayah, Bupati KORINUS Gerah

CitraNews

“Desa-desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang Provinsi NTT, tetap dipertahankan sesuai dengan kondisi semula. Begitu pula dengan batas desa yang ada, sifatnya sudah defenitif tidak boleh diganggu gugat,”tegas Bupati Kupang, KORINUS Masneno di ruang kerjanya, Civic Center Oelamasi Kecamatan Kupang Timur, Jumat 11 Oktober 2019.

Mengutip release press bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Kupang, Bupati Korinus di ruang kerjanya menjelaskan bahwa dalam Rapat Pembahasan Segmen Batas antara Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang terjadi  di Kota Bogor Jawa Barat tanggal 3-5 Oktober 2019. Rapat yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri  ini juga dihadiri Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Kepala Badan (Kaban) Pengelola Perbatasan, LINUS Lusi. Sedangkan dari Pemerintah Kota Kupang hadir Wakil Walikota Kupang, HERMANUS Man dan Pemkab Kupang ada Bupati KORINUS Masneno.

Rapat kerja tersebut, demikian Bupati Korinus, perlu dilakukan pengkajian ulang (pengukuran lapangan) oleh Gubernur NTT VIKTOR Bungtilu Laiskodat,  Bupati Kupang KORINUS Masneno, dan Walikota Kupang JEFRY Riwu Koreh. Untuk mengambil keputusan beberapa pilar batas untuk kemudian menjadi acuan batas ke Kemendagri guna penetapan Peratura Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Sebut VISI-nya Relevan Bambu Runcing
Baca Juga :  Status GIDEON Tetap Berhenti Ketua DPD Golkar Sumtim

“Hal ini menjawab informasi yang beredar saat ini bahwa belum adanya penetapan batas defentif. Penetapan batas wilayah yang bersifat final dan mengikat (kepastian hukum) jika surat keputusannya sudah ditandatangani oleh Mendagri,”kata Bupati Korinus.

Baca Juga :  Bank NTT TIDAK SEHAT Butuh ‘Dokter Bedah’

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1996

Pada pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1996, jelas Korinus, menyatakan bahwa penetapan batas sudah memiliki kepastian hukum jika surat keputusannya sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).