Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

JPU Tuntut 15 Tahun Penjara ‘Dikebiri’ HAKIM 7 Tahun Saja

CitraNews

Ketua Pengadilan Negeri TTS Provinsi NTT SoE, I WAYAN Yasa, SH, MH. Doc.CNC/Jor Tefa-Citra News.

Aneh, keputusan hakim yang meringankan terdakwa dalam kasus pembunuhan. Padahal sudah jelas-jelas terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa manusia. Tindakan hakim model ini tentunya membangkitkan ‘libido’ kemarahan keluarga korban hingga melakukan aksi-aksi brutal saat persidangan.

Citra-News.Com, SOE – BATAS KESABARAN keluarga dari korban pembunuhan memuncak ketika mendengar putusan hakim yang menghukum terdakwa hanya 7 tahun penjara. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 15 tahun penjara. Fakta langka ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan.   

Baca Juga :  Bank NTT Gelar FESTIVAL Akbar, Apa Saja?

Berikut kronologis kejadiannya. Pada Rabu 23 Oktober 2019 PN SoE menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa NARKIS. Lazimnya sidang-sidang pengadilan dengan kasus seperti ini keluarga korban berjubelan datang menyaksikan jalannya persidangan.

Baca Juga :  Workshop Ajang UPTD Taman Budaya NTT 'Menggali' Seni Budaya Etnik

Tapi naasnya ketika hakim memutuskan si Narkis hanya 7 tahun penjara, keluarga korban marah dan melakukan aksi butal di ruang sidang. Pagar pembatas ruang sidang dirusakkan. Keluarga korban dan massa merangsek masuk menyerang hakim. Adalah aneh, kata salah satu kluarga korban, digit waktu yang dibuat hakim hampir setengah bagian dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara, dikebiri hakim hanya 7 tahun penjara saja.