Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

ERWIN Palsukan Tandatangan HADMEN di Proyek NTT FAIR

CitraNews

Gedung NTT Fair dibangun PT Cipta Eka Puri Gambar kiri (kiri ) dan gedung Monumen Pancasila (kanan) dibangun PT ERO juga dilirik pihak kejaksaan. Doc.CNC/marthen radja-Citra News

Sebagai fee proyek juga sudah diserahkan Erwin kepada PT. Cipta Eka Puri melalui Bendahara proyek, Erwin Makatita. Sejumlah uang tersebut dalam sidang diserahkan langsung tim peneliti kontrak kepada JPU, disaksikan majelis Hakim dan Kuasa hukum terdakwa Hadmen Puri, Samuel Haning, SH, MH, Marthen Dillak, SH, MH dan Simson Lasi, SH, MH .

Baca Juga :  SETYA NOVANTO Yang Setia Dengan KORUPSI

“Benar, kami terima uang dari saksi Erwin Makatita. Kami sudah bawa uang  untuk dikembalikan sekarang, ” jawab tim peneliti kontrak ketika ditanya JPU Hendrik Tip.

Baca Juga :  Benny : YUNUS Pelaku Pemerkosaan Harus Dihukum Berat

Mendengar pengakuan tim peneliti kontrak, Hakim Ketua Dju Johnson Mira Mangngi menyetujui pengembalian uang dari tim peneliti kontrak kepada JPU.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi, SH., MH dan Hakim Anggota, Ari Prabowo, SH dan Ali Muhtarom, SH., MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Herry Franklin, SH, MH, Emerensiana F. Jehamat, SH dan Hendrik Tiip. SH. Sedangkan terdakwa Hatmen Puri di dampingi oleh kuasa hukumnya.