Dalam proses persidangan kali ini, JPU menghadirkan sebanyak 11 Orang saksi. Yakni 6 orang saksi dari peneliti kontrak dinas PUPR dan 5 orang dari karyawan PT. Cipta Eka Puri dengan kuasa Direkturnya, Linda Liudianto.
Para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut masing-masing, Dominggus Hauteas (Direksi teknis dinas PUPR/Pengawas internal), peneliti kontrak terdiri dari Yohanes Tuwan (Ketua Tim), Karlina Juliana Faag (Sekretaris) dan anggota Abraham Lalangpuling, Sarah Banu dan Petrus Bas.
Sementara saksi dari karyawan PT Cipta Eka Puri masing-masing, Erwin Makatita (bagian keuangan), Ridwan Hanafi, Widyanto, Beddy Yongki (Konsultan) dan Frengki Kaki Soru (konsultan).
Fakta dalam persidangan para saksi menjelaskan perannya masing-masing.
Selain mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung NTT Fair, bendahara PT. Cipta Eka Puri, Johanes Erdward Leonard Makatita alias Erwin Makatita dalam sidang mengaku, memalsukan tanda tangan Direktur PT. Cipta Eka Puri (Hadmen Puri).
Sidang kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair ini akan kembali digelar pada Jumat 08 November 2019. +++ citra-news.com/mediapurnapolri.id