Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

ERWIN Palsukan Tandatangan HADMEN di Proyek NTT FAIR

CitraNews

Suasana Sidang kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Timor NTT Jumat 01 November 2019. Doc. CNC/media purnapolri.id

Lagi-lagi pekerjaan proyek NTT FAIR sarat dengan kepalsuan. Setelah pada sidang sebelumnya ada pengakuan saksi bahwa LINDA Liudianto mengaku kalau FRANS Lebu Raya, kini saksi lainnyaa, ERWIN Makatita mengaku kalau dirinya memalsukan tandatangan Hadmen Puri atas suruhan Linda Liudianto.

Citra-News.Com, KUPANG – DALAM SIDANG ke-4 Hadmen Puri, Direktur PT Cipta Eka Puri  selaku kontraktor pelaksana propyek pembangunan gedung NTT FAIR di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Jumat, 01 November 2019 menghadirkan 11 Saksi. Mirisnya, ada saksi bernama Erwin Makatita mengaku kalau dirinya telah melakukan pemalsuan tandatangan Hadmen Puri. , Fakta Ada Pemalsuan Tanda Tangan

Baca Juga :  40 Anggota DPRD Malang Tersandung KORUPSI

Memasuki sidang ke 4 Direktur PT. Cipta Eka Puri (Hadmen Puri) dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung NTT Fair, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi dan pengakuan saksi ada pemalsuan tanda tangan.

Baca Juga :  BULLYING Masuk Kategori Kekerasan dan FITNAH

“Benar yang mulia, saya memalsukan tanda tangan Hadmen Puri atas perintah pak Lie (suami terdakwa Linda Liudianto) untuk pencairan termin pertama hingga termin ketiga tanpa sepengetahuan Hadmen Puri,” jawab Erwin Makatita.

Dalam  sidang itu Erwin menjelaskan, untuk pencairan termin tiga sebesar Rp 12 miliar, saya (Erwin Makatita, red) yang memalsukan tanda tangan Direktur PT. Cipta Eka Puri, Hadmen Puri. Sementara  tim peneliti kontrak pembangunan gedung NTT Fair yang juga sebagai Saksi, masing-masing Yohanes Tuwan (Ketua tim), Karlina Juliana Faag (Sekretaris) dan anggota Abraham Lalangpuling, Sarah Banu dan Petrus Bas, membenarkan sudah dilakukan proses pencairan dana tersebut.