Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Benny : YUNUS Pelaku Pemerkosaan Harus Dihukum Berat

CitraNews

NOFITUS Beny Yohanis Kaat, S.Pd . Doc.CNC/jors tefa-Citra News.

Kabar buruk soal tindakan Yunus Tunu memperkosa gadis dibawah umur ‘Bunga’ (nama rekaan) mengundang empati dari berbagai pihak. Guru Benny menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk.

Citra-News.Com, SOE – NOFITUS Beny Yohanis Kaat, S.Pd, Kepala SMP Negeri Nunain Desa Fatukoko Kecamatan Mollo Barat Kabupaten Timor Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (TTS-NTT), sangat menyesalkan anak asuhnya ‘Bunga’ (15) pindah sekolah ke Kota Kupang.

Baca Juga :  SEJAM Doo Habisi Nyawa Dewa Penjara Seumur Hidup

Diketahui, Bunga (korban) gadis belia yang baru baru berumur 15 tahun atau masih duduk di bangku SMP kelas VIII ini dipaksa melayani ulang kali nafsu binatang dari Yunus yang adalah kakak iparnya. Peristiwa laknat itu akhirnya terkuak lantaran dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada tanggal 8 November 2019. Dan Yunus (37) itupun diciduk polisi dan dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Siso.

Baca Juga :  PERKARA Gugatan IZHAK Eduard di Mata Pengacara OCTO Riwu

Benny mengatakan, Bunga (korban) adalah salah satu siswa yang berperestasi di SMPN Nunain. Bunga juga anak yang rajin, sopan, taat dan disiplin serta bermoral baik. Dengan peritiswa naas yang dialami Bunga ini dia terpaksa harus pindah sekolah ke Kota Kupang.

Baca Juga :  BERSIKERAS Tahan Mobnas, OBED Bisa ‘Diseret’ ke PIDANA

“Sebagai guru pengasuhnya saya menyesalka kenapa kakak iparnya begitu tega menodainya. Dimohon perbuatan terkutuk Yunus harus dihukum seberat-beratnya. Karena ini telah menjadi beban psikologis bagi korban ketika berintegrasi dengan teman-temannya,”ungkap Benny.