Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Benny : YUNUS Pelaku Pemerkosaan Harus Dihukum Berat

CitraNews

“Saya merasa sakit hati, sedih dan kecewa. Karena hidup adik saya telah dihancurkan oleh kakak ipar. Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik keluarga. Kami pihak keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkap. Yumina Kase, kakak kandung korban.

Bripka HARSEL Moy dan YUNUS Tunu Doc.CNC/jors tefa-Citra News.

Kapolsek Siso, melalui Kanit Reskrim Polsek Siso, BRIPKA Harsel Moy di ruang pemeriksaan kepada media ini, Jumat 8 November 2019, menjelaskan kronologis kejadiannya. Merasa dipermalukan korban bersama kakak kandungnya, Yumina Kase datang melapor ke Polsek Siso. Korban mengaku, lanjut Harsel, pelaku daa korban tinggal satu rumah. Korban disetubuhi secara paksa selama tiga kali oleh kakak iparnya, bernama Yunus Tnu (37). Kali pertama pada tanggal 30 September 2019, dan kali kedua, pada tanggal 26 Oktober 2019. Dan kali ketiga pelaku menyetubuhi korban pada tanggal 08 November 2019.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Lebu Raya BANTAH Terima FEE Proyek NTT Fair
Baca Juga :  Kirim TKI Harus Ada Kesepakatan Antarnegara

Karena pelaku dan korban tingal dalam satu atap, sehingga setiap kali istri pelaku yang adalah kakak tiri dari korban tidak berada dirumah, barulah pelaku mengancam korban dan menyetubuhi korban secara paksa.

Baca Juga :  TERKUTUK, MH Membenam BAYI ke Lubang WC

Menurut keterangan korban bahwa pelaku menyetubuhi korban secara paksa pertama dan kedua di kebun. Sedangkan pelaku menyetubuhi korban yang kali ketiga kalinya saat pelaku mengaku mau ke camplong. Saat itu korban menawarkan diri untuk pergi menjenguk orang tua korban yang berdomisili di Takari Kabupaten Kupang.