Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Tallo : SOPHIA Menurunkan Angka Keresahan Bahkan Kejahatan

CitraNews

Drs. KIRENIUS Tallo saat diwawancarai di Kantor Dinas Perindag Provisi NTT, Kupang,Senin 27 Januari 2019. Doc.CNC/marthen radja-Citra News.

Salah satu akibat berlebihan menengak minuman keras (Miras) bisa menambah angka kriminalitas atau kejahatan. Mirisnya, pemerintah bukannya memberantas tapi malah Gubernur Viktor melegalkan peredaran minuman tradisional berakohol bernama SOPHIA – Sopi Asli khas NTT, melalui Pergub Nomor 44 Tahun 2019. Begini penjelasannya….

Citra-News.Com, KUPANG – MINUMAN Tradisional Berakohol bernama SOPHIA satu-satunya di Indonesia hanya ada  NTT. Tapi kalau minuman berakohol tradisional hampir semua daerah di Indonesia memiliki minuman tersebut.

Demikian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Dinas Perindag Provinsi NTT, NAZIR M. Abdullah melalui, Drs. KIRENIUS Tallo, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan,  saat ditemui Portal Berita Citra-News.Com di Kupang, Senin 27 Januari 2020.

Baca Juga :  Film Rumah Merah Putih Melabuhkan ‘the Unity of Diversity’

“Tidak ada satupun minum berakohol dilarang peredarannya. Tapi harus sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku umum. Serta harus memiliki perijinan lengkap sesuai aturan yang berlaku. Lantaran tidak mengikuti syarat dan ketentuan serta tidak memiliki ijin makanya dinyatakan illegal oleh pihak yang berwenang. Hal-hal semacam inilah berakibat fatal bagi konsumen,”ungkap Tallo.

Ketika proses awal kajian (draft) tentang peredaran minuman berakohol yang diproduksi para pengrajin NTT dengan berbagai nama dan rasanya, entah sopi, moke, atau arak, beber Tallo, banyak kalangan yang menantang. Dari kelompok akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda  berharap agar minuman berakohol harus diberantas peredarannya. Karena data dan fakta menunjukkan angka korban jiwa dan kejahatan meningkat.

Baca Juga :  Bank NTT Gelar FESTIVAL Akbar, Apa Saja?

Saya (Kirenius Tallo, red) lalu berpikir kalau hasil usaha masyarakat ini dilenyapkan lalu darimana sumber pendapatan mereka. Padahal kesempatan untuk berusaha merupakan hak asasi manusia. Jika pemerintah melarangnya itu sama artinya memotong hak hidup orang banyak. Makanya ketika saya diminta untuk berargumen oleh Rektor UNKRIS dan Ketua Sinode GMIT, sayapun menjelaskannya dari sisi pemerintahan. Karena saya ini orang pemerintahan.

Baca Juga :  RAPIMWIL Partai Berkarya NTT Hadirkan SEKJEN Budi Santoso

Saya menjelaskan, ditelisik dari sisi aturan tidak ada satupun aturan yang melarang peredaran minuman berakohol. Hanya saja perlu diawasi proses pembuatannya hingga urusan perijinannya. Untuk proses pembuatannya, kadar methanolnya harus diturunkan prosentasenya hingga Nol (zero). Karena tinggi prosentase methanolnya makanya memabukan bagi yang mengkonsumsinya. Juga menimbulkan tingginya angka kejahatan dan korban berjatuhan. Tapi kalau tinggal saja kadar ethanolnya (alcohol asli) maka jadi minuman sehat.