Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Tallo : SOPHIA Menurunkan Angka Keresahan Bahkan Kejahatan

CitraNews

“Pergub Nomor 44 tahun 2019 sifatnya mengawasi dan mengontrol produk miras (minuman keras) dengan kadar alcohol yang bebas atau zero methanol. Jadi kita pemerintah mengontrol produk Sophia dari kadar alkoholnya. Karena selama ini hasil industri masyarakat ini dikonsumsi dengan kadar alcohol dimana unsur methanolnya sangat tinggi tinimbang unsure ethanol. Sehingga produk yang bernama SOPHIA ini sudah zero methanol,”jelas Nazir.

Menjawab Citra-News.Com soal Pergub tersebut bersifat monopoli pasar. Nazir yang mengaku sudah akrab dengan aneka jenis Miras khas NTT ini menyatakan, justru produk Sophia melipatgandakan hasil usaha ekonomi masyarakat yang sudah terun-temurun itu.

Ditilik dari produksi Miras, produsen sangat rugi kalau hanya dihargakan 25-30 ribu sebotol. Padahal prosesnya sangat membutuhkan tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Dari proses hingga mendapatkan nira entah dari gewang, enau, atau pohon lontar saja sudah sulit. Setelah ada nira kemudian disuling, ada yang setengah jadi yakni gula air dan jadi miras sangat memakan waktu. Hanya karena ini usaha untuk menyambung hidup dan ekonomi keluarga maka biar dapat hasil sedikit yang penting ada uangnya.

Baca Juga :  Bank NTT Melejitkan Produk Layanan TERBARU 'Be Ju BISA'

“Pola pikir (mainset) apa adanya seperti ini yang pak Gubernur Viktor tidak inginkan. Sebagai pemerintah punya tanggung jawab moril untuk mensejahterakan rakyatnya. Dari hasil yang biasa-biasa saja dibuat jadi luar biasa dengan lompatan-lompatan inovasi dan kreasi dari para pihak penyelenggara negara. Saya selaku unsure penyelenggara negara yang membidangi perindustrian dan perdagangan harus menterjemahkan kebijakan Gubernur NTT ini. Sehingga bermanfaat ganda bagi masyarakat NTT secara keseluruhan,”beber Nazir.

Baca Juga :  Bupati TAOLIN Ajak Warga BELU Manfaatkan Digitalisasi SISKEUDES Bank NTT

Untuk produk SOPHIA ini, Nazir menyatakan sudah dilakukan uji laboratorium (Uji Lab) oleh pihak Universitas Nusa Cendana (Undana)  Kupang. Yang diuji Undana adalah soal standar Miras yang bermutu. Setelah lolos uji lab Dinas Perindag NTT berupaya agar produk ini punya nilai jual yang tinggi. Sehingga  produsen mendapatkan keuntungan dari usaha ini.

Oleh karena itu kita lakukan pengadaan mesin Revine miras di rumah produksi. Sambil mengidentifikasi produk dan hasilnya kita dapatkan. Mulai dari sopi, moke, atau arak entah dari Maumere, Alor, Aemere-Ngada, moke Detuwulu/DW dari Ende, Sopi Rote, moke dari TTU yang orang kenal dengan sebutan TNI (Tua Nasu Insana), dan beberapa miras dari wilayahnya lainnya di NTT.

Baca Juga :  Rapat UNIK Ala Gubernur VIKTOR dan Bupati EPY

Kepada para produsen kita data, kata Nazir, untuk kita terbitkan ijin produksi dan ijin edar. Jadi kepada produsen yang tidak memiliki Surat Ijin pastinya ditangkap petugas kepolisian. Karena dianggap usaha illegal. Demikian juga kepada anak dibawah umur 21 tahun yang mengkonsumsi miras dianggap illegal sudah tentu ditangkap polisi. Karena telah melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku. +++ marthen/citra-news.com