LUKAS Laksana Frans pose bersama dan suasana kegiatan Deklarasi Resolusi pemasyarakatan tahun 2020 di SoE, Timor NTT, Kamis 27 Pebruari 2020. Doc.CNC/jor tefa-Citra News.
“Bukan hanya di Rumah Tahanan (RUTAN) saja yang memperlakukan tahanan secara manusiawi, namun di para Tapol (Tahanan Polisi) juga diperlakukan manusiawi. Para Tapol dan narapidana harus diperlakukan baik juga. Seperti filosofi yang mengatakan bahwa jika binatang yang buas dan liar yang ditangkap lalu diikat, diperlakukan dengan kejam maka ketika lepas dari ikatan, dia akan semakin buas dan semakin liar. Tetapi jika kita perlakukan dengan baik maka ketika dilepas dia akan menjadi baik,”ungkap Aria.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) SoE, I WAYAN Yasa, SH,MH, mengatakan, jangan masyarakat menganggap bahwa para Napi diperlakukan baik sehingga membuat mereka merasa betah di rumah tahanan.