Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Para TAHANAN Harus Diperlakukan Secara MANUSIAWI

CitraNews

LUKAS Laksana Frans saat kegiatan Deklarasi Resolusi pemasyarakatan tahun 2020 di SoE, Timor NTT, Kamis 27 Pebruari 2020. Doc.CNC/jor tefa-Citra News.

Selama berada di rumah tanahan negara para narapidana (Napi) diperlakukan secara manusiawi. Selain mendapat hak remisi juga para diberikan pelatihan ketrampilan yang memadai.

Citra-News.Com, SoE – RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Deklarasi Resolusi pemasyarakatan tahun 2020 di Aula Rutan SoE.

Baca Juga :  Kasus Proyek Fiktif Cagub AHMAD Ditahan KPK
Baca Juga :  ASTAGA Setya Novanto Hanya Divonis 15 Tahun Penjara

Kepala Rutan Kabupaten TTS, LUKAS Laksana Frans, dalam penjelasannya menyatakan pada bulan Agustus 2020 sedikitnya ada 123 Napi di RUTAN Soe akan diberikan hak Remisi. Karena Remisi adalah hak dari pada semua Narapidana diwilayah hukum manapun di Indonesia.