Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

dr. Marsiana : Mesin Insinerator TIDAK Mubasir

CitraNews

dr. MARSIANA Halek, saat diwawancarai di Rumah Sakit S.K Lerik Kota Kupang. Doc.CNC/marthen radja-Citra News.

Untuk bisa mengoperasikan mesin Insinerator tidak mudah. Jika saja gampang urusannya maka limbah medis yang dihasilkan oleh institusi kesehatan yang ada, tidak harus diangkut keluar, bukan?

Citra-News.Com, KUPANG – HAMPIR semua Rumah Sakit di Kota Kupang khususnya, sudah memiliki mesin pengolah limbah medis (Insinerator). Sayangnya mesin Insinerator ini tidak bisa  beroperasi karena belum mengantongi ijin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. Lantaran belum mengantongi ijin operasional tersebut maka terkesan mubasir.

Baca Juga :  Hingga MINGGU Ke-4 September 2021 TERSISA DUA Wilayah Zona MERAH

Kabar tak sedap mengenai mubasirnya mesin Insenerator di Rumah Sakit S.K Lerik Kota Kupang, membangkitkan amarah dr. Marsiana Halek. Sang Direktur Rumah Sakit Kota Kupang ini menyatakan, mesin Insinerator yang dimiliki Rumah Sakit Kota Kupang, tidak mubasir.

“Mesin Insinerator yang ada di Rumah Sakit S.K Lerik Kota Kupang ini tidak mubasir. Mesin Insenerator yang ada belum beroperasi selayaknya karena kami masih menunggu ijin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. Jadi bukan mubasir,”tegas Marsiana saat diwawancarai awak Citra-News.Com di Kupang, Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 12 Maret 2020.

Baca Juga :  PEMERINTAH Turut Andil Dalam STIGMATISASI Pasien COVID-19

Dia menjelaskan, pengadaan mesin Insinerator yang dimiliki Rumah Sakit Kota Kupang Provinsi NTT, baru terjadi di tahun 2019 lalu. Proses perijinan AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan) sedang berproses. Sehingga praktis mesin Insinerator belum bisa beroperasi.

Baca Juga :  Satpol PP NTT Lakukan Operasi Terpadu Prokes Covid-19

“Kami sedang menunggu ijin operasional yang saat ini sedang berproses di kementerian LH RI. Untuk mengatasi limbah medis yang ada di Rumah Sakit ini atas himbauan Gubernur NTT agar diangkut ke PT Semen Kupang. Karena hanya PT Semen Kupang yang telah memiliki ijin operasional mesin Insinerator,”tuturnya.