Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

dr. Marsiana : Mesin Insinerator TIDAK Mubasir

CitraNews

dr. MARSIANA Halek pose bersama Walikota Kupang, JEFRI Riwu Kore dan Ny Helda Manafe  di Rumah Sakit S.K Lerik Kota Kupang. Doc.CNC/marthen radja-Citra News.

Menjawab kapasitas mesin Insinerator yang dimiliki RS SK Lerik Kota Kupang, Marsiana mengatakan, bobot atau kapasitas olahan limbah medis sebesar 3 kubik. Setiap rumah sakit yang memiliki mesin Insinerator punya kapasitas sendiri-sendiri. Kalau pemerintah Provinsi NTT juga miliki mesin Insinerator malah semakin baik,tandasnya.

Sembari menambahkan, untuk di Kota Kupang khususnya hampir semua rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter praktek swasta pasti ada limbah medis. Sehingga semakin banyak pihak yang memiliki mesin insinerator malah semakin bagus. Hasil limbah medis harus bisa tertampung secara baik karena sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup.

Baca Juga :  GAWAT, di Kota Kupang Tambah ENAM Orang MENINGGAL Karena COVID-19

Dengan kapasitas mesin insinerator yang kami miliki cukup besar, lanjut dia, sesungguhnya masih dibawah standar. Karena secara matematis olahan limbah cair yang ada dari rumah sakit ini baru sebesar 25 kilogram perhari. Sementara kapasitas tampung mesin 3 kubik.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Beberapa Layanan

“Tidak setiap hari diangkut oleh PT Semen Kupang. Kami kumpulkan setiap hari kemudian kita packing hingga dalam jumlah tertentu baru PT Semen Kupang datang angkut. Kan dia yang punya mesin pembakar atau pengolah limbah medis (mesin Insinerator),”tegasnya.

Ketergantungan tinggi pada mesin insinerartor yang dimiliki PT Semen Kupang ini membuat pihak Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang berharap segera dikeluarkannya ijin operasional. Apalagi konon mesin insinerator yang dimiliki PT Semen Kupang juga akan berakhir pada Mei 2020. Maka harapannya sebelum berakhir, iya kita sudah kantongi ijin operasional.

Baca Juga :  PPKM Turun Level di KOTA Kupang Berbuah KENYATAAN

“Iya mudah-mudahan sebelum masa berakhirnya kontrakan itu, kita punya mesin insinerator ini bisa segera terbit ijin operasionalnya. Sehingga kita bisa olah sendiri. Atau kalau ada diskresi dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup, nanti kita lihat hasinya seperti apa. Tapi yang pasti bahwa mesin insinerator yang kami miliki tengah menunggu ijin operasional,”tegasnya.

Limbah Medis Datangkan Rupiah Untuk PAD